Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Sejak Umur 6 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Poniman Halimsanto (32), seorang ayah yang tinggal di Jl. Ikan Paus, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, benar-benar bejat. Pelaku tega memperkosa anak kandungnya sendiri NR (11).

Parahnya lagi, perbuatan itu dilakukannya selama bertahun-tahun sejak anaknya masih duduk di bangku taman kanak-kanak. Selama kurun waktu 5 tahun, korban terus menjadi korban pelampiasan nafsu bejat sang ayah kandung.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi menyatakan kasus ini terungkap dari kecurigaan nenek korban. Korban mengaku sedang datang bulan setiap kali disuruh neneknya mengaji. Nenek korban merasa hal ini tidak wajar sehingga diapun menanyai korban.

“Sehingga korban menceritakan apa yang dialaminya. Akhirnya ibu korban melaporkan hal ini ke Polres Banyuwangi,” tegasnya.

Selama ini korban memang tinggal bersama neneknya pasca perceraian kedua orang tuanya. Sri Pundani (30), ibu korban tinggal di Bali. Sedangkan tersangka tetap tinggal di Karangrejo namun di rumah yang berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut mantan Kapolres Bondowoso ini, pelaku melakukan perbuatannya pertama kali pada bulan Agustus tahun 2013. Berdasarkan pengakuan korban, dia dipaksa melayani ayahnya setiap dua minggu sekali. Perbuatan terakhir dilakukan pada September 2016.

“Pertama kali perbuatan itu dilakukan di bengkel sekaligus rumah milik pelaku,” ungkapnya.

Pelaku memperkosa anaknya dengan disertai ancaman. Jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan memukuli anaknya. Sehingga korban ketakutan dan hanya bisa pasrah saat ayahnya menggagahinya. Kondisi inilah yang dimanfaatkan tersangka sehingga terus mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), (3) Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman hukuman karena dilakukan ayah kandung,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka membuat pengakuan berbeda dari korban. Dia mengaku hanya melakukan perbuatan amoral itu sebanyak tiga kali. Mengenai alasannya melakukan perbuatan itu, dia mengaku hilaf.

“Saya hilaf, saya lupa,” katanya.