Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Belasan Bacaleg Belum Penuhi Syarat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KPU Umumkan 525 Bacaleg, Warga Bisa Beri Tanggapan

BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi resmi merilis daftar caleg sementara (DCS) yang akan bertarung pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 mendatang. Sejak kemarin (13/6), masyarakat luas bisa “memelototi” ratusan nama bakal calon legislatif (bacaleg) tersebut di kantor KPU Banyuwangi dan di seluruh kantor Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) di seantero  Bumi Blambangan.

Demi memudahkan pantauan masyarakat, rilis DCS itu juga dimuat di website KPU Banyuwangi. Tidak hanya itu, pembaca setia Jawa Pos Radar Banyuwangi juga bisa melihat dan meneliti namanama calon anggota legislatif tersebut. Pasalnya, KPU Banyuwangi juga memuat DCS lewat koran harian terbesar di Banyuwangi ini mulai hari ini (14/6). Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalegan KPU Banyuwangi, Suherman mengatakan, pengumuman DCS tersebut akan dipampang hingga Senin pekan depan (17/4).

“Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terkait keabsahan bacaleg mulai besok (hari ini) sampai 27 Juni mendatang,” ujarnya. Suherman menegaskan, masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap keabsahan bacaleg tersebut harus menyertakan identitas jelas. “KPU baru akan melakukan klarifi kasi kepada partai politik (parpol) pengusung bacaleg yang mendapat tanggapan masyarakat jika si pemberi tanggapan menyertakan identitas jelas,” tegasnya.

Sementara itu, dari 525 bacaleg yang diusung 12 parpol peserta Pileg 2014, hingga DCS diumumkan kemarin, masih ada 13 bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Suherman mengungkapkan,bacaleg yang belum  memenuhi syarat tersebut didominasi para kades. “Dari 15 kades yang nyaleg, baru delapan orang yang sudah melampirkan surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati. Tujuh kades lain belum melampirkan SK tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, ada juga tiga anggota DPRD Banyuwangi yang kembali nyaleg dari parpol berbeda dengan parpol yang mengantarkannya duduk di kursi legislatif pada Pemilu 2009 lalu. Mereka adalah Eko Susilo yang menyeberang dari Parta Republika Nusantara (RepublikaN) ke Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); serta dua anggota dewan asal Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), yakni Turmudzi dan Masruroh.

Pada Pileg 2014, Turmudzi akan bertarung memperebutkankursi DPRD Banyuwangi lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sedangkan Masruroh menggunakan kendaraan politik Partai Gerindra. Hingga kemarin, Eko, Turmudzi, dan Masruroh, belum melampirkan surat keputusan pemberhentian dari gubernur seperti yang disyaratkan KPU.

Bacaleg lain yang hingga kemarin masih dinyatakan belum memenuhi syarat adalah dua orang sebagai anggotalembaga penyelenggara pemilu, yakni panitia pemilihan setempat (PPS), dan satu PNS. “Seluruh bacaleg yang masih BMS diberi tenggat waktu hingga 1 Agustus untuk melengkapi persyaratan tersebut,” paparnya. Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan 13 bacaleg tersebut tidak mampu melampirkan surat keputusan pemberhentian yang ditandatangani pejabat berwenang, maka bacaleg tersebut harus digantikan calon lain.

“Jika sampai batas akhir 1 Agustus ada bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan, KPU akan memberikan keterangan TMS (tidak memenuhi syarat). KPU akan memberikan informasi kepada parpol pengusung mulai tanggal 26 Juli. Partai diberi kewenangan melakukan penggantian paling akhir 1 Agustus tersebut,” pungkas Suherman. (radar)