
BANYUWANGI – Maraknya pencurian janur di Banyuwangi membuat banyak pihak merasa “gerah”. Bukan hanya para petani atau pekebun kelapa, fenomena itu juga sangat disayangkan kalangan legislatif dan eksekutif di kabupaten berjuluk The Sunrise of Java ini.
Untuk itu, kalangan wakil rakyat bersama tim eksekutif menggodok revisi peraturan daerah (perda) untuk menguatkan upaya perlindungan tanaman kelapa di Bumi Blambangan. Salah satu poin penting revisi perda tersebut adalah pembentukan tim pengawas tanaman kelapa mulai tingkat desa hingga kabupaten.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Tanaman Kelapa DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah mengatakan, pansus bersama tim eksekutif sepakat tentang klausul pembentukan tim pengawas tanaman kelapa mulai tingkat desa hingga kabupaten.
“Tim ini terdiri dari kepala desa, kecamatan, dan unsur pemkab, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pertanian. Juga melibatkan instansi lain, seperti pihak kepolisian,” ujarnya usai memimpin rapat pansus bersama tim eksekutif di kantor DPRD Banyuwangi kemarin (22/8).
Ni’mah menuturkan, pembentukan tim pengawas tanaman kelapa sangat mendesak dilakukan mengingat maraknya pen- curian janur di Banyuwangi sejak beberapa tahun terakhir. “Tugas tim ini mengawasi tanaman kelapa, termasuk dari pencurian janur,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.