BANYUWANGI – Makin banyak pelaku penyalahgunaan obat daftar G di Banyuwangi. Pelakunya pun mulai merambah ke kalangan ibu rumah tangga. Seperti yang dilakukan Sulikati, 37, kemarin. Wanita yang tinggal di Dusun Senepolor, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, itu dicokok polisi karena mengedarkan pil jenis tri hexyphenidil dan dekstro.
Sulikati ditangkap di rumahnya siang kemarin. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 193 pil jenis trihexyphenidil dan 65 butir pil jenis dekstro. Diamankan juga dua bungkus rokok dan uang tunai Rp 20 ribu. “Pelakunya kini sudah diamankan di polsek dan sedang dalam pemeriksaan,” beber AKP Bakin, Kasubag Humas Polres Banyuwangi, kemarin.
Penangkapan Sulikati bermula dari informasi masyarakat yang di terima petugas. Perempuan yang menjalankan bisnis penyewaan play station (PS) itu diduga menjadi pengedar pil trihexyphenidil dan dekstro. Berkedok usaha rental game, polisi pun kesulitan mengungkap praktik terselubung yang dijalankan pelaku.
Namun, kesabaran polisi berbuah manis. Dengan pengintaian transaksi jual-beli pil edar terbatas tersebut, polisi akhirnya bisa menangkap basah Sulikati. Dengan menyaru sebagai pembeli, polisi akhirnya bisa meringkus pelaku. Dalam penggeledahan lanjutan, polisi menemukan 65 pil dekstro dan 193 pil jenis trihexyphenidil berikut uang hasil penjualan Rp 20 ribu.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2