Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gerebek Rumah Kos, Polisi Amankan 1.200 Pil Koplo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Rumah kos yang terletak di jalan Agus Salim, Kelurahan Tamanbaru dan di Jalan Batur, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi digerebek polisi. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang pemuda yang diduga pengedar dengan barang bukti sedikitnya 1.200 butir pil koplo jenis trihexyphenidyl, Sabtu (3/3/2018).

Penggerebekan yang dilakukan pukul 23.00 itu dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Banyuwangi Iptu Suryono Bhakti.

“Kami mendapat informasi, jika dua rumah kos menjadi tempat peredaran pil koplo jenis trex,” ungkap  Suryono Bhakti.

Bermodal informasi tersebut, anggota Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, polisi mengendus tiga orang pemuda yang sedang melakukan transaksi pil koplo dari dalam kamar rumah kos tersebut. Polisi langsung melakukan upaya penggerebekan.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti 700 butir obat trihexyphenidil terdiri dari tujuh klip isi masing-masing 100 butir, uang tunai Rp.700 ribu, satu buah tas kresek warna hitam dan satu buah HP Samsung warna hitam.

Barang bukti tersebut disita dari tersangka Teguh Mansyur Setiawan, 30, tahun, warga jalan KH.Ahmad Dahlan, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember yang  bertempat tinggal di rumah kos Jalan Batur Kelurahan Singotrunan.

Polisi juga turut mengamankan dua pelaku lainnya, yakni M. Fery Adytama, 25 warga Jalan Kalilo No. 39, Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi dan Adi Sucipto, 27,  warga Dusun Dono Suko, Desa Badean, Kecamatan Kabat yang kini bertempat tinggal di Lingkungan Karangasem , Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah. Dua pemuda itu juga diduga terlibat dalam transaksi peredaran pil koplo tersebut.

“Kami juga menyita satu buah HP Blackberry Curve 9320 warna hitam dari tangan Adi Sucipto dan lima butir trihexyphenidil dibungkus grenjeng rokok,” jelasnya.

Malam itu juga, polisi langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan. Hasilnya, polisi langsung menggerebek  rumah kos di Jalan Batur Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi.

Dari lokasi rumah kos itu, polisi berhasil mengamankan satu pelaku, yakni Dicky Dwi Darmawan alias Wangkot, 21 warga Jalan dokter Soetomo Nomor 52, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi.

Dari dalam kamar kos Dicky itu, polisi mengamankan barang bukti 500 butir trihexyphenidil yang dikemas dalam lima klip isi masing-masing isi 100 butir, satu tas kresek warna hitam berisi obat trihexyphenidyl yang sudah hancur, satu bendel plastik klip, satu buah tas rotan warna cokelat, dan satu buah HP Vivo warna hitam.