Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bocah Kotak Amal Bisa Pulang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

AP Bisa Sekolah Lagi

SEMPU – Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sempu, akhirnya menangguhkan penahanan seluruh bocah yang tersangkut kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Setelah sehari sebelumnya dua bocah tersangka pencuri dua batang tebu ditangguhkan, kali ini giliran bocah tersangka pencuri kotak amal dibolehkan pulang kemarin (13/11). Penyidik akhirnya menangguhkan penahanan terhadap AP,14, siswa MTs As-Shidiqi, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, yang di tahan karena terjerat kasus pencurian kotak amal berisi uang Rp.14.600.

Penahanan AP ditangguhkan setelah ayah AP, Kotman datang untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Polsek Sempu. Saat datang ke Mapolsek Sempu, Kotman didampingi pengacaranya, Achmad Wahyudi, SH. Setelah menyampaikan surat penangguhan penahanan serta menyampaikan argumentasinya, Kapolsek Sempu AKP Toha Choiri, akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan tersebut. Sehingga siang kemarin, AP yang sempat dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi itu akhirnya bisa pulang.

Advokad Achmad Wah yudi menuturkan, upaya permohonan penangguhan penahanan tersebut dilakukan, karena dirinya tidak ingin bocah yang masih berstatus pelajar itu terganggu proses belajarnya.” Semangat wajib belajar sembilan tahun itu yang harus ditangkap, karena itu amanat undang-undang,” jelas lelaki yang juga Ketua LBHPGRI Provinsi Jawa Timur itu.

Selain menyampaikan permohonan penangguhan penahanan, Wahyudi mengaku akan mendampingi AP sampai ke proses persidangan. Jadwal persidangan sendiri di perkirakan masih akan berlangsung paling cepat pekan depan. “Kita tunggu saja jadwalnya, semoga bisa segera cepat selesai,” tuturnya. Mengapa baru sekarang mengajukan penangguhan penahanan? Wahyudi mengaku baru tahu kasus tersebut. “Ya tahunya baru sekarang,” ujar nya.

Sementara itu, Kapolsek Sempu AKP Toha Choiri membenarkan jika dirinya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan orang tua AP. Mengenai alasan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, Kapolsek Toha tidak terlalu banyak komentar. “Ya kita tangguhkan penahanannya,” ujarnya singkat. Seperti diberitakan kemarin, Kapolsek Sempu akhirnya menangguhkan penahanan terhadap dua siswa SMP Muhammadiyah VII Sempu yang tersandung kasus pencurian dua batang pohon tebu, yaitu HD, 14; dan AS, 14.

Keputusan menangguhkan penahanan terhadap kedua siswa asal Desa Temuasri, Kecamatan Sempu itu dilakukan, setelah pihak keluarga kedua bocah tersebut menyampaikan permohonan surat penangguhan penahan ke pada penyidik. Selain itu, pihak keluarga kedua bocah tersebut juga telah melakukan pertemuan dengan dimediasi oleh tiga pilar yaitu Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pemerintah Desa Temuasri. “Mediasi tersebut juga disaksikan oleh Forum Pimpinan Kecamatan Sempu,” kata Kapolsek Toha Choiri.

Kapolsek Toha menuturkan, dalam mediasi tersebut pihak orang tua HD dan HS menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik tebu yaitu Sipu, yang terhitung sebagai tetangganya. “Pihak korban (pemilik tebu, Red) juga sudah memaafkan,” tuturnya. Karena sudah saling memaafkan dan pihak keluarga HD dan AS sudah mengajukan penangguhan penahanan, akhirnya dirinya selaku Kapolsek Sempu, mengambil kebijakan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.(radar)