Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bongkar Jaringan Penipuan Motor

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GAMBIRAN-Penyidik Polsek Gambiran masih terus mengusut dugaan penipuan motor yang diduga dilakukan oleh Ifan Efendi  alias Opik, 45, warga RT 4, RW  3, Dusun Krajan, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran. Tersangka itu kembali menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kemarin (16/1).

Dalam pemeriksaan itu, ternyata tersangka ini tidak hanya menggelapkan motor milik Adi Asmuni, 48, warga Dusun Sumberejo, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, dan Muhammad Arifin, 28, asal Dusun Mojoroto, Desa/Kecamatan Tegalsari.

Diduga, masih ada korban lagi. Dugaan itu diperkuat dengan  bukti ditemukan lagi empat motor yang diduga hasil kejahatannya. Ketiga motor itu, disimpan di rumah Mujiono, 46, dan Suwito,  55, keduanya warga Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.

“Di rumahnya  Mujiono ada dua motor, sedang di rumah Suwito ada dua motor,”  terang Kapolsek Gambiran, AKP  I Ketut Redana melalui Kanitreskrim, Ipda IGP Iranata. Opik ditangkap polisi karena dilaporkan oleh Adi Asmuni dan Muhammad Arifin telah menggelapkan motornya.

Dalam laporan itu, Adi mengaku dua motornya dibawa tersangka dan tidak dikembalikan. Sedang Arifin, juga mengaku dua motornya oleh tersangka tidak dikembalikan. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak dengan menjemput Opik  di rumahnya di Dusun Krajan, RT  4, RW 3, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran.

Di ru mah tersangka itu, polisi menemukan tiga  motor jenis Honda GL MAX, Honda Beat, dan Yamaha Mio milik kedua korban tersebut. “Tiga motor kita bawa ke polsek bersama tersangka,” terang Kanitreskrim, Ipda IGP  Iranata. Ada satu motor milik korban  yang belum ditemukan itu, tampaknya membuat polisi menjadi penasaran, dan akhirnya dilakukan pengembangan.

Upaya polisi itu, ternyata tidak sia-sia. Dalam keterangannya, tersangka menyebut dua orang yang diduga sebagai penadah. “Motornya ditaruh di rumah temannya yang diduga sebagai penadah itu,” katanya. Dengan gamblang Opik menyebut, kedua temannya yang diduga sebagai penadah itu adalah  Mujiono, 46, dan Suwito, 55, keduanya ringgal di Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan  Genteng.

“Dari keterangan itu, kita langsung meluncur ke rumah dua penadah itu,” terangnya. Mulanya, polisi mendatangi rumah Suwito, dan di rumah itu  ditemukan satu motor Honda Revo milik Opik yang sengaja di titipkan pada Suwito untuk di sewakan atau dijual.

“Motor dan Suwito langsung kita bawa ke polsek,” cetusnya. Dari rumah Suwito, polisi langsung meluncur ke rumah Mujiono yang masih satu kampung di Dusun Cangaan, Desa  Genteng Wetan. Dalam pemeriksaan, di rumah ini ditemukan  tiga motor, yakni dua Honda Beat dan Yamaha Vega.

Ketiga motor itu semuanya berasal dari Opik. “Untuk pemeriksaan, Mujiono  juga kita bawa ke polsek, termasuk tiga motornya,” ungkapnya. Kanitreskrim menyebut, dalam  perkara ini ternyata tidak semua  hasil penipuan. Salah satu motor yang dibawa Opik, itu ada hasil persetujuan dengan korban.

“Opik ini dikenal orang pinter, salah satu pasiennya memberikan motornya, semua masih kita dalami lagi” terangnya. (radar)