Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Demi Kelancaran Nataru, Polresta Banyuwangi Tindak Tegas Pengemudi Kendaraan Sumbu Tiga – Radar Banyuwangi

demi-kelancaran-nataru,-polresta-banyuwangi-tindak-tegas-pengemudi-kendaraan-sumbu-tiga-–-radar-banyuwangi
Demi Kelancaran Nataru, Polresta Banyuwangi Tindak Tegas Pengemudi Kendaraan Sumbu Tiga – Radar Banyuwangi

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Polresta Banyuwangi bertindak tegas terhadap pengendara kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan. Penindakan tersebut sebagai tindak lanjut ketentuan SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang pembatasan kendaraan.

Sejak diberlakukannya aturan pembatasan kendaraan sumbu tiga jelang puncak Natal dan Tahun Baru 2025, Satlantas Polresta Banyuwangi gencar melaksanakan pengamanan. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada pengemudi kendaraan sumbu tiga yang masih melintas di Pelabuhan Ketapang.

Dalam penindakan di Pelabuhan Ketapang, Kapolresta Kombespol Rama Samtama Putra didampingi Kasatlantas Kompol Agung Fitransyah. Truk sumbu tiga yang melintas dicek surat-suratnya, termasuk surat izin muatan.

”Penindakan tegas berupa sanksi tilang untuk kendaraan sumbu tiga yang masih beroperasi jelang Nataru. Sejak awal kami sudah melakukan sosialisasi bersama-sama terkait aturan pembatasan operasional kendaraan tersebut,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra.

Baca Juga: Hadapi Libur Nataru, Polresta Banyuwangi Gelar Latihan Pra Operasi Lilin Semeru 2024

Rama mengatakan, aturan pembatasan kendaraan diberlakukan sejak Jumat (20/12) hingga Kamis (2/1) mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negeri Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor KP-DRJD 6944 tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024 dan nomor 22/PKS/Db/2024.

Dalam aturan itu, pembatasan kendaraan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan. Selain itu, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sedangkan kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan di antaranya kendaraan barang yang mengangkut BBM/BBG, kendaraan pengantar uang (bank), dan kendaraan pengangkut hewan ternak. Selain itu, kendaraan pengangkut pupuk, kendaraan pengangkut sepeda motor gratis, kendaraan pengangkut keperluan penanganan bencana alam, kendaraan pengangkut pakan ternak dan kendaraan pengangkut barang pokok.

Baca Juga: Selaras Asta Cita Presiden Probowo, Mobil Mayur Polresta Banyuwangi Giliran Kunjungi Macan Putih

”Khusus kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan wajib dilengkapi dengan surat muatan, dengan beberapa ketentuan, yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisikan keterangan barang, tujuan, nama, dan pemilik barang. Keterangan surat tersebut ditempelkan di kaca depan sebelah kiri,” paparnya.

Dalam penindakan kemarin masih ditemukan kendaraan sumbu tiga yang nekat beroperasi. Hampir setiap sopir beralasan tidak mengetahui adanya aturan pembatasan tersebut. ”Dari situlah kami lakukan pengecekan secara random sembari memberikan penjelasan terkait aturan yang diberlakukan,” tegasnya.

Rama berharap seluruh sopir kendaraan sumbu tiga maupun kendaraan yang dilarang melintas sementara bisa mengikuti aturan tersebut demi mengantisipasi terjadinya kemacetan. ”Jika masih ditemukan adanya kendaraan yang melanggar aturan pembatasan, petugas Satlantas Polresta Banyuwangi akan menindak secara tegas,” tandasnya. (rio/aif/c1)

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi