Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dewan-Eksekutif Bahas Tambang Rakyat

USAI HEARING: Komisi II DPRD Banyuwangi ajak eksekutif bahas legalisasi tambang rakyat.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
USAI HEARING: Komisi II DPRD Banyuwangi ajak
eksekutif bahas legalisasi tambang rakyat.

BANYUWANGI – Banyaknya warga yang tersandung kasus hukum akibat melakukan penambangan secara ilegal di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Pesanggaran, disikapi serius kalangan dewan. Karena itu, kemarin (14/6) Komisi II DPRD Banyuwangi mengelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan beberapa instansi terkait guna mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.

Salah satu opsi yang bisa ditempuh adalah dengan melegalkan penambangan rakyat dengan cara mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi. Nah, hearing yang digelar di ruang rapat Komisi II itu melibatkan tiga instansi yang terkait tambang rakyat tersebut. Di antaranya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam); Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal; dan Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) Pemkab Banyuwangi.

Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Ismoko mengatakan, hearing kali ini digelar agar tidak ada lagi masyarakat penambang yang terjerat kasus hukum akibat aktivitas penambangan yang mereka lakukan tidak sesuai prosedur hukum dan menyalahi undang- undang (UU). “Pemerintah sudah melakukan langkah ke arah sana (legalisasi tambang rakyat, Red). Tetapi masih terhalang beberapa kendala,” ujarnya dikonfirmasi usai hearing kemarin (14/6).

Dijelaskannya, salah satu kendala yang dihadapi untuk melegalkan tambang rakyat adalah masyarakat masih menambang di wilayah pengelolaan PT IMN. Sedangkan untuk mencari lahan baru yang memiliki kandungan emas, tentu harus melalui penyelidikan. Selain itu, untuk mengubah hutan lindung menjadi hutan produksi memerlukan mekanisme yang panjang karena harus mendapat persetujuan DPR RI. Ismoko menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil hearing kemarin dengan melakukan pembahasan khusus bersama bupati. “Bisa antara Komisi II dengan pemerintah, atau antara komisi II, Komisi IV, dan pemerintah,” pungkasnya. (radar)