Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dianggap Ganggu Penerbangan, Tower Dibongkar

TAK BERIZIN: Satpol PP membongkar tower milik sebuah seluler di Dusun Jajang Surat, Desa Karangbendo, Rogojampi, kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
TAK BERIZIN: Satpol PP membongkar tower milik sebuah seluler di Dusun Jajang Surat, Desa Karangbendo, Rogojampi, kemarin.

ROGOJAMPI -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi kembali bertindak tegas terhadap towerseluler yang tidak berizin dan sudah berdiri. Dipimpin langsung Kepala Satpol PP Banyuwangi, Choirul Ustadi, penegak peraturan daerah (perda) itu membongkar tower seluler yang berdiri cukup tinggi di Dusun Jajang Surat, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, itu.

Dalam proses pembongkaran tower, petugas Satpol PP bersama jajaran Muspika Rogojampi tak menemui hambatan apa pun. Hanya saja, penurunan tower tersebut tak bisa langsung selesai dalam waktu sehari. “Paling tidak tiga hari baru bisa rampung, Mas,” kata Choirul Ustadi saat ditemui di sela-sela pembongkaran tower tersebut.

Menurutnya, towertersebut dibongkar karena tidak ada izin dari Pemkab Banyuwangi. Meski demikian, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Satpol PP sudah memberi toleransi kepada pihak yang mendirikan. Satpol PP sudah memberikan surat teguran. “Sebenarnya tanpa ada surat teguran, kita berwenang membongkar karena memang towerini nggakada izinnya.

Tetapi, kita masih beri toleransi dengan cara mengirim surat teguran,” tandasnya Mantan Camat Rogojampi itu menyebutkan, sebenarnya ada delapan towerseluler tanpa izin yang sudah diberi surat teguran dan tinggal dibongkar . Lokasinyaberada di Kecamatan Genteng, Gambiran, Cluring, dan Kalipuro. “Sementara kita dahulukan yang ini, karena keberadaannya mengganggu penerbangan pesawat di Bandara Blimbingsari,” tegasnya.(radar)