Kalau Masih Mangkir Bisa Masuk DPO
BANYUWANGI – Penyidik Reskrim Polres Banyuwangi akhirnya menjemput paksa Yunus Wahyudi, tersangka dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Sayangnya, saat dijemput paksa, pegiat LSM asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo tidak ada di tempat. Sampai sekarang keberadaan Yunus tidak jelas.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Effendi mengatakan, sejak jumat lalu (10/11) pihaknya menjemput paksa Yunus Wahyudi. Sayangnya, saat didatangi di rumahnya yang bersangkutan tidak ada. “Kami dan anggota sudah dua kali mendatangi kediamannya, tapi yang bersangkutan tidak pernah ada,” ungkap Sodik.
Bahkan, pihaknya juga sempat menanyakan keberadaan aktivis LSM tersebut kepada pemerintah desa setempat. Namun, pemdes setempat mengaku tidak mengetahui. Sodik menegaskan, jika yang bersangkutan tidak mempunyai iktikad baik menghadiri panggilan penyidik, nama Yunus Wahyudi bakal dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Banyuwangi.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui telepon selulernya kuasa hukum Yunus Wahyuni, R. Bomba Sugiarto mengatakan, pihaknya juga sudah mengupayakan kooperatif dalam pemeriksaan kliennya.
Sayangnya, hingga kini pihaknya belum mengetahui keberadaan kliennya tersebut. “Kami juga sedang mencari dan menghubungi klien kami. Tapi masih belum tersambung dan belum diketahui keberadaanya,” kata Bomba dihubungi tadi malam.
Bomba menghormati apa yang dilakukan aparat kepolisian dengan melakukan upaya jemput paksa terhadap kliennya. Meski demikian, pihaknya juga mengupayakan agar kliennya bisa kooperatif dalam menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Banyuwangi.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Yunus pada Selasa lalu (31/10). Pada panggilan itu, Yunus di Surabaya. panggilan kedua dilayangkan penyidik pada jumat lalu (3/11). Pada panggilan kedua itu, lagi-lagi Yunus mangkir.
Yunus akan didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 2 sub pasal 45 ayat 3 UU RI No 10 Tahun 2016, tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2018, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik pidana umum (pidum) Satreskrim Polres Banyuwangi tetap melanjutkan proses hukum meski telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Perkara tersebut tetap dilanjutkan, karena pihak pelapor dalam hal ini PCNU Banyuwangi tidak melakukan pencabutan berkas perkara tersebut.
Seperti diketahui, PCNU melaporkan Yunus Wahyudi ke Polres Banyuwangi pada 13 September lalu. Yunus dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Laporan tersebut menyusul statemen Yunus yang menyebut Ketua dan Wakil PCNU Banyuwangi diduga telah menerima aliran dana dari sebuah perusahaan tambang emas.
Atas statemen itulah, jajaran pengurus PCNU meradang dan melaporkan Yunus ke Polres Banyuwangi dengan didampingi lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) NU Misnadi. Bersama belasan Badan Otonom (Banom) NU seperti anggota Banser, Pagar Nusa, dan Gerkan Pemuda (GP) Ansor Banyuwangi.(radar)