Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dilibas karena Jual Togel ke Petugas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ROGOJAMPI- Nasib apes menimpa dua tersangka kasus judi toto gelap (togel) yang bisa menjalankan bisnisnya di wilayah Kecamatan Rogojampi. Mereka adalah Ahmadi, 53, warga Dusun Rogojampi Utara, Desa Rogojampi; dan Rizal Eff endi, 32, Dusun Puspan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1.262.000.

Petugas juga mengamankan 11 lembar kertas rekap bertuliskan nomor togel, satu buku ramalan togel, dan sebuah pulpen. Kedua penjual judi togel itu dikenal cukup licin. Sabtu malan lalu (10/11), petugas berhasil menangkap keduanya. Hal itu setelah petugas menyamar sebagai pembeli. “Setelah kita pancing, akhirnya mereka berhasil kita libas ,” ujar Kapolsek Rogojampi Kompol Bagio SP. (radar)