Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dishub Banyuwangi Tindak Tegas Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi melakukan operasi dengan sasaran kendaraan yang parkir sembarangan. Operasi dipusatkan di jalur protokol dan kawasan publik.

“Dinas Perhubungan Banyuwangi dan gabungan dari Corps Polisi Militer (CPM), Sat Lantas Polres Banyuwangi mengadakan operasi intensif selama tiga hari terakhir, termasuk tadi malam (Jumat-red). Sasarannya pengendara yang melanggar rambu-rambu dilarang parkir atau berhenti,” ujar Kasi Pengendalian Operasi dan Angkutan Dishub Banyuwangi, Andi Sucahyo saat dihubungi Sabtu (15/9/2018).

Titik operasi difokuskan di sejumlah ruas jalan protokol di pusat kota dan kawasan publik yang menjadi pusat keramaian. Operasi dimulai dari kawasan Jl. Adi Sucipto, Jl. A. Yani, Simpang Lima, menuju Taman Blambangan dan Taman Sritanjung.

“Kami pilih rute itu, karena disana aduan masyarakat itu banyak. Jadi itu menjadi atensi kami untuk menertibkan. Buktinya masih banyak yang melanggar, ada yang parkir di tempat yang dilarang, ada pula parkir di trotoar,” tambahnya.

Dalam penertiban ini, polisi yang bertugas langsung melakukan penindakan dengan tilang. Ada juga kendaraan yang diangkut petugas karena pemiliknya tidak membawa STNK/SIM. Dishub juga melakukan penggembosan ban dan penggembokan kendaraan yang ditinggal pemiliknya.

Seperti yang terlihat di sisi timur Taman Sritanjung. Meski sudah jelas terpasang rambu larangan parkir, masih ditemui motor roda dua parkir di sana. Bahkan, salah satu remaja motornya terpaksa diamankan petugas karena tidak membawa SIM.

“Di Jalan Nusantara juga kita temui mobil yang parkir di atas trotoar,” imbuh Andi.

Andi menjelaskan, untuk menjaga ketertiban umum, pemkab sudah mengatur lokasi parkir dan menyediakan areal parkir, khususnya di sejumlah ruang publik. Seperti di Taman Sritanjung, yang telah disediakan lahan parkir di sisi selatan.

“Kalau Taman Blambangan, hanya diperbolehkan di sisi barat, tepatnya di Jalan Diponegoro, jalan depan Gesibu. Bisa pula di halaman Gedung Wanita. Sementara di ruas jalan lainnya, parkir harus sesuai dengan rambu-rambu dan banner yang ada. Misalnya, di Dr. Soetomo dan Banterang, dilarang parkir di sebelah kanan jalan,” terangnya.

Dari hasil operasi semalam, imbuh dia, kendaraan yang ditilang Satlantas ada 14 kendaraan roda dua, satu unit mobil.

“Dua sepeda motor yang diangkut karena pengendara tidak bawa STNK dan SIM. Ada 15 kendaraan digembosi,” rinci Andi.

Kepala Dinas Perhubungan Kusiyadi mengatakan bahwa penertiban ini untuk menjaga ketertiban kota dan menghindari keruwetan lalu lintas akibat parkir liar.

“Ini juga bagian dari penataan kota. Pemkab sudah menyediakan kantung parkir, jadi jangan sembarangan parkir. Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir,” kata Kusiyadi.

Kusiyadi pun mengimbau kepada masyarakat agar agar parkir di tempat yang disediakan. Seperti di Taman Blambangan, agar bisa memanfaatkan areal halaman Gedung Wanita.

“Seiring itu, pemkab juga akan melengkapi sarpras di halaman Gedung Wanita, seperti toilet dan lampu penerangan,” kata Kusiyadi.

Terkait sanksi bagi pelanggar, menurut dia sudah sesuai dengan peraturan yang ada. “Sesuai peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” katanya.