Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dispendik Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Pungutan Penerimaan Siswa Baru

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sulihtiyono,-Kepala-Dinas-Pendidikan-Kabupaten-Banyuwangi.

Usai Pengumuman Langsung Daftar Ulang

BANYUWANGI – Hasil seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur mandiri secara resmi akan diumumkan hari ini (17/6). Rencananya, siswa yang diterima bisa melakukan daftar ulang sebagai tanda resmi diterima sebagai murid baru.

Selain melihat langsung melalui website PPDB banyuwangikab.go.id, beberapa sekolah juga akan menempelkan secara resmi pengumuman siswa yang diterima. Sebab, di beberapa se kolah terdapat daftar siswa yang memiliki nilai yang sama pada urutan-urutan terakhir.

Seperti di SMPN 2 Rogojampi, ada sekitar 21 siswa yang memiliki nilai sama, yaitu 325 pada urutan 17 sampai 38. Padahal, kuota yang diterima dalam PDB jalur mandiri di sekolah tersebut hanya 29. Begitu juga di SMPN 1 Glagah, ada 5 siswa yang memiliki skor 525.

Mereka berada di urutan 21 hingga 25, sedangkan di SMPN 1 Glagah hanya menerima 22 siswa. Jadi, harus ada 3 siswa pemilik skor 325 yang tersingkir. Pihak yang menentukan siswa yang diterima dalam skor yang sama itu menjadi wewenang sekolah.

Namun demikian, ada pula beberapa siswa yang bisa dierima langsung karena ada rekomendasi Dinas Pendidikan terkait piagam yang mereka miliki. Para siswa itu nanti akan muncul dengan keterangan bukan jumlah skor.  Para siswa bisa datang ke sekolah untuk melihat pengumuman siswa yang diterima.

“Kalau di tempat saya nanti dipampang pengumuman. Setelah itu siswa yang diterima bisa langsung daftar ulang,” kata Ketua MKKS SMP. Supriyadi.  Sementara itu, kekhawatiran sempat muncul dari wali murid terkait daftar ulang siswa. Ada kabar beberapa sekolah akan meminta sejumlah uang kepada para siswa.

Kabar penarikan biaya dalam daftar ulang siswa itu langsung ditepis Dinas Pendidikan Banyuwangi. Kepala Dispendik, Sulihtiyono, melalui Sekretaris Dinas, Dwi Yanto, mengatakan dinas tidak mengizinkan kebijakan semacam itu.

Menurutnya, siswa yang diterima dalam sistem PPDB sudah memiliki hak bersekolah. Mereka hanya tinggal mendaftar untuk memastikan bahwa siswa tersebut benar-benar akan bersekolah disekolah tersebut.

“Kami memang menerima laporan ada sekolah yang akan melakukan penarikan, tapi kami tegaskan sekolah tinggal menerima saja. Kita sudah instruksikan kepada seluruh sekolah,” tegas Dwi Yanto.  Jika masyarakat menemukan sekolah meminta biaya tambahan saat daftar ulang, pihaknya menyarankan lapor ke Dispendik.

Menurutnya, sistem yang ada sudah jelas. Jadi, siswa tinggal masuk untuk bersekolah dan tidak perlu dipusingkan dengan urusan apa-apa lagi. “Yang jelas sekolah kita larang melakukan penarikan. Kalau mengatas namakan komite atau lainnya juga tidak bisa. Kecuali siswa nanti sudah masuk, bersekolah dan ada kesepakatan sendiri antar orang tua,” jelasnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :