BANYUWANGI- Tidak lama lagi, semua anak akan segera memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) sudah siap mencetak KIA untuk seluruh anak yang belum memiliki hak wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KIA).
Pencetakan KIA sudah dimulai sejak dua minggu lalu. Hanya saja belum semua anak bisa memiliki KIA dan untuk sementara KIA diberikan kepada bayi yang lahir procot melalui program layanan three in one. “Bagi anak yang baru lahir langsung dapat tiga dokumen dasar kependudukan berupa akta kelahiran, kartu susunan keluarga (KSK) dan KIA,” ujar Kepala Dispendukcapil, Iskandar Azis.
Iskandar menjelaskan, KIA untuk anak usia 0 sampai 5 tahun tidak menggunakan foto. Sedangkan untuk anak usia lima hingga 16 tahun.” Manfaat KIA sama dengan KTP-el bagi orang dewasa,” katanya. Selain itu, KIA akan memudahkan anak mendapatkan KTP-el apabila sudah usia mencapai 17 tahun.
Saat anak mencapai 17 tahun, maka secara otomatis KIA tidak berlaku dan harus menukarkan dengan KTP-el. Selain sudah mencapai usia 17 tahun, KIA itu tidak berlaku apabila anak melangsungkan pernikahan. Jika tidak perubahan data, kata Iskandar, maka KIA itu langsung bisa ditukar dengan KTP.