
BANYUWANGI – Perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang di laporkan Pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi terhadap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) M. Yunus Wahyudi berakhir damai, kemarin (9/10).
Kesepakatan damai itu tertuang dalam surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, yakni terlapor atas nama Yunus Wahyudi dan pihak pelapor atas nama Wakil Ketua PCNU Banyuwangi Nanang Nur Achmadi.
Penandatanganan surat perjanjian damai tersebut dilakukan kedua belah pihak di kantor pengacara Misnadi. Dalam surat perjanjian damai itu, kedua belah pihak sepakat berdamai atas dasar kemaslahatan umat di antara kedua belah pihak, di mana NU adalah rumah besar yang melindungi dan mengayomi warga NU dan masyarakat. Sehingga muatan materi pokok perkara yang terjadi di antara keduanya perlu diakhiri.
Selanjutnya kedua belah pihak saling memaalkan yang pokok perkaranya telah diselesaikan dalam musyawarah kekeluargaan. “Memang betul ada kesepakatan damai, tapi bukan saya yang meminta maaf,” ujar Yunus Wahyudi.
Kesepakatan damai itu, kata Yunus murni karena ingin menjaga marwah NU sebagai organisasi massa Islam terbesar di Indonesia. Gerakan dan pernyataan yang dilakukan ialah untuk menjaga nama baik NU.