Selanjutnya, informasi dari masyarakat itu diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Gambiran. Kapolsek bersama anggota kemudian mendatangi kediaman pelaku.
“Di rumah pelaku langsung dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti pil trek,” ungkap AKP Setiyo Widodo.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang sering menjual pil trek. Pelaku dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.