Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Edarkan Pil Koplo di Kalangan Pelajar

PAKAI PENUTUP KEPALA: Delapan tersangka obat-obatan daftar G saat ekpose di Mapolres Banyuwangi, kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
PAKAI PENUTUP KEPALA: Delapan tersangka obat-obatan daftar G saat ekpose di Mapolres Banyuwangi, kemarin.

GENTENG – Polisi benar-benar menyatakan perang terhadap peredaran pil koplo. Kini peredaran obat daftar G tersebut sudah merambah kalangan pelajar. Melihat tingginya peredaran pil koplo tersebut, polisi tak henti-hentinya memburu bandar dan pengedar.

Dalam sehari kemarin, Satuan Narkoba Polres Banyuwangi menangkap delapan pengedar obat daftar G. Mereka diringkus di beberapa tempat berbeda. Ada yang tertangkap di Purwoharjo, Pesanggaran, Siliragung, Genteng, dan ada pula yang ditangkap di Banyuwangi. Barang bukti yang disita dari delapan pengedar tersebut tergolong besar, yakni 16.150 butir pil koplo.

Rinciannya, 16 ribu butir jenis dextro dan 150 butir jenis trex. Dalam peredaran obat-obatan terlarang, delapan tersangka tersebut tercatat sebagai pemain lama. Bahkan, seorang tersangka sudah tiga kali berurusan dengan hukum dalam kasus obat daftar G. “Terungkapnya kasus ini berawal dari keluhan masyarakat.

Mereka mengadu kepada polisi bahwa obat daftar G banyak disalahgunakan. Bahkan, sudah menyentuh para pelajar SMP dan SD,” kata Kapolres Banyuwangi, AKBP Nanang Masbudi, melalui Kasatnarkoba AKP Watiyo. Dari mana asal obat daftar G tersebut? Menurut Watiyo, barang-barang tersebut dipasok dari luar kota.

Bahkan, seorang tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut di Ubung, Bali. Yang pasti, lanjut Watiyo, jaringan peredaran obat daftar G sudah antar-pulau. “Delapan tersangka masuk kategori pengedar dan penjual. Mereka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36/2009. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,’’ tegas Watiyo. (radar)

Kata kunci yang digunakan :