Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Eks Direktur RSUD Ditahan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Mantan direktur – RSUD Genteng dr. H. Nanang Sugianto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kemarin (22/1). Sebelumnya, Nanang sudah ditetapkan seb agai tersangka dalam kasus dug aan korupsi proyek pembangunan gedung ruang rawat inap RSUD Genteng  yang didanai APBD 2010 itu. Sebelum ditahan, dr. Nan ang yang didampingi pe ngacaranya, Ribut Puryadi SH, menjalani pemeriksaan di gedung Kejari Banyuwangi sejak pagi hingga siang kemarin. Penahanan dr. Na nang dilakukan sekitar pukul 16.10.

Sementara dia dititipkan di Lembaga . Pe masyarakatan (Lapas) Banyuwangi Dengan ditahannya dr. Nanang, berarti sudah tiga tersangka kasus korupsi proyek RSUD Genteng 2010 yang ditahan. Sebelumnya, dua tersangka dari pihak pelaksana proyek PT Pancoran Jemb er, yakni Riskiyanto Dodik Pram dan Ir. Dwinta Indarwati, telah ditahan Jumat lalu (18/1). “Dokter Nanang juga kita tahan,” cetus Kepala Kejari (Kajari) Banyuwangi Syaiful Anwar . kem arin Proses penahanan dr. Nanang hampir sama dengan proses penahanan dua tersangka lain.

Sebelum di tahan dan di titipkan ke Lapas, dokter Na nang tiba di gedung Kejari di Jalan Jagung Suprapto Ba nyu wangi pukul 09.30. Begitu da tang, dia langsung menjalani pe meriksaan. Selama pemeriksaan ber langsung, dokter Nanang bersama pe ngacaranya, Ribut Puryadi SH, diberi waktu istirahat untuk me laksanakan Salat Duhur dan makan siang. Pemeriksaan kem bali dilanjutkan sekitar pu kul 13.15. “Pemeriksaan kali ini untuk melengkapi data pemeriksaan sebelumnya,” terang Kajari Syaiful Anwar. Tanda-tanda dokter Nanang akan ditahan mulai terlihat sekitar pukul 15.15.

Achmad Wahyudi SH yang juga pengacara dok ter Nanang tiba di kejari untuk menemui kliennya. “Maaf ya, saya naik dulu (ke ruang pe meriksaan tersangka di lantai dua Kejari),” kata Wahyudi saat dicegat para wartawan di halaman Kejari Banyuwangi sore kemarin. Selang satu jam setelah Wah yudi datang, dokter Nanang turun dari lantai dua dan diapit petugas kejaksaan. Dua pengacaranya, Ribut dan Wahyudi, juga ikut mendampingi. “Langsung saja, mo bilnya sudah ada di depan,” kata salah satu petugas ke jaksaan sambil mengajak dokter Na nang menuju mobil Toyota Kijang warna hitam yang dipar kir di halaman depan Kejari.

Kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi Kajari Syaiful Anwar menyebut, penahanan dok ter Nanang itu bertujuan memudahkan pemeriksaan. “Unsurnya sudah masuk. Pembuktiannya, di pengadilan saja,” katanya. Kajari Syaiful menyebut, meski sudah ada tiga tersangka yang di tahan, pihaknya akan terus melakukan pengusutan. Bila dalam pengusutan lanjutan ada temuan baru, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. “Tim akan bekerja terus,” ujar nya. Ditanya terkait kesalahan dokter Nanang hingga di jadikan tersangka dan di tahan, Kajari Syaiful mengatakan bahwa tersangka di duga menyalahgunakan wewenang dalam proyek yang dilaksanakan 2010 lalu itu.

Saat proyek itu dibangun, dokter Nanang menjadi direktur RSUD Gen teng,” sebut Kajari Syaiful. Terkait kerugian negara dalam kasus tersebut, lanjut dia, bukan berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian itu berdasar hitungan sen diri. “Kalau hasil audit dari BPK diperlukan, akan kami usahakan,” ujarnya. Sementara itu, penahanan dok ter Nanang membuat dua pengacaranya, Ribut Puryadi SH dan Achmad Wah yudi SH, kecewa. Bahkan, kedua pengacara itu mengaku menolak surat penahanan yang disodorkan pihak kejaksaan. “Kami tadi menolak menandatangani surat penahanan untuk klien kami,” cetus Wahyudi.

Wahyudi mengaku, kliennya seharusnya tidak ditahan. Sebab, dokter Nanang tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti (BB). Selain itu, warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Gen teng, itu selama ini juga kooperatif. “Pemeriksaan klien kami sebenarnya belum selesai,” katanya. Wahyudi menyebut, proyek ge dung ruang rawat inap RSUD GentengsenilaiRp 4,1miliar dengan dana dari APBD Banyuwangi tahun 2010 itu su dah dikerjakan se suai prosedur. Berita acara penyerahan proyek juga sudah di nyatakan selesai 100 persen.

“Ada kekurangan vo lume, PT Pancoran juga su dah menge mba likan kepada negara sebesar Rp 27 juta,” sebutnya. Ditanya langkah yang akan di lakukan untuk membantu kliennya, Wahyudi dan Ribut akan menunjukkan bukti-bukti bahwa kliennya tidak terlibat dalam dugaan korupsi atau gratifikasi. “Kami akan maksimal membebaskan klien kami,” tegas Ribut Puryadi. Sementara itu, dua tersangka lain, yakni Riskiyanto Dodik Pram dan Ir. Dwinta Indarwati, secara resmi telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Banyuwangi. Berkas penangguhan penahanan itu telah diantar pengacara bos PT Pancoran itu, yakni Eko Yudi SH, ke gedung Kejari Banyuwangi Senin lalu (21/1).

“Surat permohonan penangguhan penahanan sudah kami sampaikan,” cetus Eko Yudi SH saat di konfirmasi melalui ponsel. Eko menyebut, surat penang guhan penahanan itu diantar sekitar pukul 12.00, dan diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Banyuwangi Firmansyah SH. “Ada beberapa alasan yang cukup penting sehingga kami mengajukan penangguhan penahanan,” katanya. Menurut Eko, Dwinta Indarwati yang ditahan itu baru saja menjalani operasi serviks. Hingga kini, jelas dia, kliennya masih harus kontrol ke dokter spesialis secara rutin. “Ibu Dwinta masih dalam perawatan dan harus kontrol ke dokter ahli,” dalihnya.

Untuk tersangka lain, Riskiyanto Dodik Pram, sebut Eko, selama ini dia menderita penyakit diabetes. Atas penyakitnya itu, Dodik juga perlu perawatan medis secara khusus. “Yang jaminan surat penangguhan penahanan ini Pak Sikwanto. Dia suami Ibu Dwinta,” sebutnya. Kajari Syaiful Anwar saat di konfirmasi mengenai pengajuan penangguhan penahanan dari pengacara Dwinta dan Dodik menyebut, pihaknya belum bisa memutuskan. “Surat pengajuan penangguhan memang sudah masuk,” katanya. Permohonan penangguhan itu, terang dia, akan dibahas dan dikaji bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Firmansyah SH dan tim yang mengusut kasus dugaan korupsi RSUD Genteng. “Kasipidsus masih ada di Surabaya, sedangkan tim masih memeriksa dr. Nanang,” katanya. (radar)