The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Banyuwangi Rawan Peredaran Narkoba

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BNNP Usul Dirikan BNNK

BANYUWANGI – Lokasi geografis Banyuwangi yang berdekatan dengan pelabuhan dan Pulau Bali dianggap menjadi lokasi yang cukup strategis bagi peredaran gelap obat-obatan terlarang. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pun menyarankan agar Banyuwangi dapat mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Hal itu disampaikan Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan BNNP Jatim, AKBP Ria Damayanti, usai menjalin kerjasama dengan Universitas 17 August 1945 (Untag) Banyuwangi. She said, posisi Banyuwangi yang berbatasan dengan Bali memiliki potensi penyalahgunaan narkoba yang cukup besar.

Meskipun pihaknya belum memegang data secara konkrit, namun berdasarkan beberapa perkembangan terkait kasus narkoba yang ada di Banyuwangi, hal itu merujuk kepada bahaya penyalahgunaan narkoba. Mantan Staf Bina Mitra Polda Jatim itu menambahkan, untuk mendirikan BNNK di Banyuwangi diperlukan peran aktif dari pemkab setempat.

Karena diperlukan beberapa persiapan seperti lahan seluas 1000 square meter, kesediaan tenaga PNS yang berasal dari pemkab setempat, serta adanya naskah akademik terkait penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi serta peran SKPD dalam pencegahannya.

“Wilayah yang harus aktif dalam hal ini untuk mengajukan. Baru setelah itu mengajukan MoU dengan BNN setelah persyaratannya terpenuhi. Daerah bisa menakar sendiri bagaimana perkembangan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya,” kata Ria.

Di Jawa Timur sendiri, jumlah BNNK masih belum ada setengah dari total 38 district/city. Recorded, baru ada 12 kabupaten/kota yang memiliki BNNK. Antara lain Kabupaten Malang, Malang city, Stone Town, Sumenep dan Kabupaten Kediri, dan Kota Kediri.

This year, he said, already available 12 lagi kabupaten/kota yang mengajukan berdirinya BNNK di wilayah mereka. Namun dia belum menunjukkan bahwa Banyuwangi ada di dalam deretan nama dari 12 kabupaten/kota itu.

“Sesuai Permendagri no 21 year 2013 tentang fasi- litas pencegahan penyalahgunaan narkotika, kabupaten/kota wajib fasilitasi program penanggulangan radikalisme terorisme dan narkoba. Tapi kita lihat Banyuwangi sudah memiliki beberapa program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba (P4N), mungkin kalau sudah siap bisa mengajukan,he explained. (radar)