The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

In Banyuwangi Schools are Prohibited from Study Tours Outside the City; This is the reason.!

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI, Journal News – Larangan study tour keluar kota bagi pelajar TK, SD, SMP, tertuang dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi. Saturday (25/02/2023).

Peraturan itu dikeluarkan sebagai dasar menyukseskan program Ijen Geopark sebagai bagian dari Unesco Global Geopark.

Study tour tak harus keluar kota, cukup di Banyuwangi semua komplit mulai sejarah, ekosistem laut, tumbuhan dan hewan dilindungi ada di Banyuwangi.

Jika bisa mengembangkan potensi wisata daerah, tentu itu wujud kearifan lokal. even so, tentunya tetap memperhatikan informasi BMKG tentang cuaca ekstrim di berbagai wilayah.

Head of the Education Office (Head of Education Department) Banyuwangi, Suratno, S.Pd.,M.Pd menyampaikan surat edaran yang isinya tidak lagi diperbolehkan bagi sekolah study tour keluar kota.

“ Study tour bertujuan memanfaatkan potensi daerah,he explained.

Kejelasan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melarang bagi sekolah – sekolah untuk melaksanakan study tour ini tertuang dalam surat Surat edaran itu bernomor 421/1771/429.101/2023 dated, 24 February 2023.

Even, jika peraturan ini dilanggar maka akan dijatuhkan sanksi kepada kepala sekolah, guru dan pendampingnya.

Ada beberapa point dalam surat larangan study tour ke luar kota tersebut. Even, jika peraturan ini dilanggar maka akan dijatuhkan sanksi kepada kepala sekolah, guru pendampingnya.

Larangan study tour ini ada 4 point yang tertulis.

1. Melarang pelaksanaan study tour siswa PAUD, SD, SMP negeri/swasta ke luar wilayah Kabupaten Banyuwangi saat hari efektif ataupun hari libur.

2. Melarang pelaksanaan study tour guru ke wilayah ke luar wilayah Kabupaten Banyuwangi saat hari efektif kecuali sedang cuti tahunan.

3. Mengoptimalkan destinasi wisata Kabupaten Banyuwangi sebagai edukasi para peserta didik.

4. Memberikan sanksi terhadap kepala sekolah, committee, and teachers (pendamping) atas pelanggaran terhadap kebijakan point 1 and 2 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Year 2021.

Surat larangan study tour itu ditandangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno.

Writer : Rony Subhan

source