BANYUWANGI – Seorang pemuda bernama Rizki Yogi Darmawan (26) asal Dusun Kopencungking, Village village, Glagah District, Kabupaten Banyuwangi ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cluring lantaran diduga menjadi penadah handphone (HP) curian.
Reporting from radarbanyuwangi, tersangka diamankan saat akan menjual HP Samsung J7 yang diduga hasil curian kepada Nanda Nur Hidayat, 25, residents of Dusun Krajan, Village village, Glagah District.
“HP ini hasil curian, dan laporannya di Polsek Cluring,” said the Cluring Police Chief, Inspector Bedjo Madrias.
The police chief explained, HP Samsung J7 tersebut milik Raudlatul Ilmiah, 20, residents of Dusun Krajan, Plampangrejo Village, Cluring District.
“On 15 August 2019 then, korban melaporkan HP miliknya hilang. Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan,” he said.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, he continued, ternyata HP itu dibawa Nanda Nur Hidayat. Dari keterangannya, HP itu dibeli dari tersangka dengan harga Rp 650 thousand.
“Nanda sempat kita bawa untuk menunjukkan keberadaan tersangka,” he said.
Setelah diantar oleh Nanda, explained the Chief of Police, anggota berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Both of them, bersama barang bukti (BB) langsung diamankan di polsek.
“Kita bawa ke polsek untuk proses pemeriksaan,” the light.
In his statement to the police, tersangka ini mengaku mendapatkan BB itu dari seseorang berinisial SG. But, ia tidak bisa menunjukkan keberadaan SG.
“SG masih dalam proses pencarian, jika SG tertangkap juga bisa menjadi tersangka,” he concluded. (KabarBanyuwangi)