The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Police Arrest Thieves Dozens of Sacks of Dried Rice in Songgon

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Tim Reskrim Polsek Songgon berhasil mengungkap kasus pencurian belasan karung gabah kering di tempat pengeringan padi milik Sofyan Hadi (32) warga Dusun Balak Lor, Balak Village, Songgon District, Banyuwangi Regency.

Tersangka adalah Budi Ariyo Utomo alias Hari (32) warga Dusun Barurejo, Lemahbang Kulon village, Singojuruh District, Banyuwangi. Kasus ini tejadi pada 4 December 2018 then.

“Exist 11 karung gabah yang dicuri pelaku pada saat itu,” jelas Kapolsek Songgon, AKP Bakin, Friday (11/1/2019).

AKP Bakin mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah pemilik pengeringan padi membuat laporan ke Mapolsek Songgon, on the same day. Korban menyebutkan, jika pelaku beraksi dengan membawa mobil pikap Daihatsu Grand Max.

Dari ciri-ciri mobil Grand Max yang disebutkan korban, Tim Reskrim melakukan penyelidikan,” added.

Berdasarkan penyelidikan akhirnya polisi menangkap Budi Ariyo Utomo (32) alias Hari di rumahnya, Wednesday (9/1/2019) o'clock 21.00 WIB.

Pengakuan pelaku, 11 karung gabah yang dicurinya sudah dijual ke seseorang di wilayah Kecamatan Srono,” he said.

According to the Police Chief, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit Mobil Pick up Daihatsu Grand Max nopol DK 9848 BX yang dipakai pelaku untuk mengangkut belasan karung padi hasil kejahatannnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya tersebut, saat ini pelaku pecurian gabah kering itu mendekam di rumah tahanan Polsek Songgon, Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan.

“Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 verse 1 ke 3e, ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 years in prison,” pungkas Bakin.