Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gulung Jaringan Narkoba Glenmore

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Banyuwangi masih menjadi lahan subur peredaran narkoba. Semakin banyak pemain narkoba yang ditangkap tidak membuat takut warga lain. Sebaliknya, pemain baru narkoba justru bermunculan.

Seperti yang terlihat dalam penangkapan enam tersangka narkoba yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi kemarin. Para tersangka narkoba jenis sabu-sabu itu ditangkap  di dua tempat terpisah di Glenmore.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua pa- ket sabu masing-masingseberat 0,28 dan 0,83 gram. Para pelaku itu, di an- taranya Edi Irvan Sisvianto, 36, dan Dony Firmansyah, 34, warga Dusun Sepanjang Kulon, Desa Sepanjang; serta Lukman Hakim, 39,vzarga Dusun Sidomulyo, Desa Sepanjang.

Mereka ditangkap di depan Indomaret Desa Karangharjo, Kecamatan  Glenmore. Tiga pelaku lain diciduk di depan SPBU Krikilan, Glenmore. Mereka adalah Mohammad Mustofa Hilmi, 36, dan Jerry Frons Turangan,  29, asal Dusun Karangharjo, Desa Karangharjo.

Selain itu, Nurhadi, 34, dan Cahyadi JoniArsa, 35, warga Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Satu paket sabu neto 0,83 gram, 3 korek api, 3 bendel  plastik klip, 2 bungkus sedotan, HP Polytron, dan satu unit motor Honda Vario 125 bernopol P 5030 YR merupakan milik tersangka Mustofa.

Di mata polisi, semua pelaku merupakan satu jaringan. Mata rantai peredaran sabu tersebut mengerucut kepada Dony selaku pemasok SS. “Sabu yang diedarkan Dony ternyata dipasok Jerry, warga Desa Karangharjo.

Setelah penangkapan tiga tersangka, kita kembangkan lagi,” papar Kapolres  AKBP Bastoni Purnama didampingi  Kasatnarkoba AKP Agung Setya Budi. Diceritakan, sekitar pukul 21.30 kemarin tim Satnarkoba yang berkonsentrasi melakukan pengungkapan di wilayah Glenmore bergeser menuju depan SPBU Krikilan, Desa Tegalharjo.

Hasilnya, Mustofa dkk berhasil diringkus. Penangkapan itu berkat insiden kecelakaan yang dialami Mustofa. Kemudian, polisi berhasil meringkus tiga pelaku lain di rumah Mustofa. Selanjutnya, Nurhadi dan Cahya yang diduga sebagai pemilik barang berhasil diamankan.

“Ini merupakan hasil pengembangan dari pengakuan tersangka Dony yang lebih dulu diamankan di depan Indomaret. Tersangka Mustofa dan Jerry ditangkap lantaran memiliki dan mengedarkan Sabu yang di dapat dari Nurhadi dan Cahyadi,” imbuhnya. (radar)