Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kades Ditangkap Setelah Nyabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pemkab Berhentikan Sementara Kades Kendalrejo

BANYUWANGI – Setelah ditetapkan sebagai target operasi (TO) oleh polisi karena terindikasi sebagai pengedar sabu-sabu, akhirnya Kepala Desa Kendalrejo,  Kecamatan Tegaldlimo, Dedi Suntoro, tertangkap. Penangkapan orang nomor satu di Desa Kendalrejo  itu dilakukan anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi Jumat lalu (22/2) di Dusun Tegalsari Kidul, Desa  Purwosari, Tegaldlimo.

Dia ditangkap setelah melakukan pesta sabu-sabu di rumah Sutrisno alias Catis, 46, warga Dusun Tegalsari   Kidul, Desa Purwoasri. Saat dilakukan penangkapan, Sutrisno mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari Dedi Suntoro. ”Mereka ditangkap setelah melakukan pesta sabu. Hasil tes urine keduanya positif,” tegas Wakapolres Banyuwangi Kompol M. Yusuf Usman didampingi Kasatnarkoba AKP Agung Setya Budi kemarin.

Dalam penangkapan kedua orang itu, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 2,78 gram. Selain  itu, juga ditemukan alat pengisap   sabu atau bong dan dua unit HP  milik para tersangka. Wakapolres Yusuf menambahkan, Dedi Suntoro memang sudah menjadi target operasi Satnarkoba Polres  Banyuwangi.

TO ditetapkan polisi lantaran beberapa bulan sebelumnya ada  salah satu tersangka kasus  narkoba yang mengaku mendapatkan sabu dari kepala Desa Kendalrejo. ”Dia sudah kita TO selama kurang-lebih dua bulan. Sekarang sudah kami tetapkan  sebagai tersangka,” kata Yusuf Usman.

Saat ditanya asal-usul barang haram dan sudah berapa lama mengonsumsi sabu, Dedi Suntoro lebih banyak menjawab dengan  kata “tidak tahu”. Kendati begitu, dia mengaku menyesali perbuatannya selama ini. ”Saya tidak tahu. Iya, saya menyesal. Sudah  dulu ya,” jawab Dedi sembari melambaikan tangan dengan maksud tidak mau menjawab  pertanyaan lain dari sejumlah wartawan.

Kasatnarkoba AKP Agung Setya Budi menambahkan, atas perbuatannya, Kades Kendalrejo dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ”Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” tegas Agung.

Pemkab Banyuwangi akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara Kepala Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Dedi Suntoro, yang tersandung kasus narkoba. Asisten Administrasi Pemerintahan,  Sekretariat Daerah Banyuwangi, Choiril Ustadi, mengatakan saat ini tim tata pemerintahan desa tengah berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Banyuwangi terkait penangkapan, penahanan,  dan penetapan status tersangka  atas Kades Kendalrejo, Dedi Suntoro.

Surat penetapan tersangka dari Polres Banyuwangi itu yang akan dijadikan dasar pemkab, dalam hal ini Bupati Banyuwangi, untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara Kades Kendalrejo, Dedi Suntoro. “Prinsip yang terpenting tidak mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa tersebut,”   ungkapnya.

Sebelum ada penerbitan surat pemberhentian sementara dari bupati, sekretaris desa otomatis akan melaksanakan tugas harian  kades. Jika surat pemberhentian sementara diterbitkan, maka akan ditunjuk pejabat sementara (PJ) kepala desa. Nama PJ tersebut akan mempertimbangkan usul nama dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Choiril Ustadi menambahkan, surat pemberhentian tetap oleh bupati baru akan diterbitkan jika kasus yang menjerat Kades Kendalrejo tersebut sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan dan sudah memiliki  kekuatan hukum tetap.

“Makanya masih kami cari berkas kades yang bersangkutan periodenya sampai kapan. Apakah habis di tahun 2017 ini ataukah hingga tahun 2019,” jelasnya. Dia berharap, seluruh elemen masyarakat di tingkat desa tetap tenang, yakni dengan menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat, dan pelayanan di  tingkat desa terus berjalan normal.  (radar)