Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Perketat Pengawasan Tempat Dugem

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Polres Ekspose 5 Tersangka Narkoba

KALIPURO – Satnarkoba Polres Banyuwangi terus mendalami penangkapan lima orang yang diduga menjadi pemakai dan pengedar narkoba yang ditangkap di Hotel Watudodol dan Green Diamond (GD) Rabu lalu (11/11).

Selain memeriksa para saksi, para tersangka sudah dimintai kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP). Kemarin (16/11) lima tersangka tersebut dieskpose di hadapan wartawan media cetak dan elektronik. Ekspose dipimpin Wakapolres Kompol Kompol I Made Dhanuardana itu didampingi Kasatnarkoba AKP Agung Setya Budi dan Kasubag Humas AKP Subandi.

Dalam ekspose pukul 09.30 di Mapolres Banyuwangi kemarin itu juga dibeber barang bukti yang disita para tersangka. Barangbuktinya cukup banyak, ada uang tunai, sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan ada peralatan nyabu. Mengedepankan asas praduga tak bersalah, wajah para tersangka ditutup.

Selama proses hukum di polres, para tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk Polres Banyuwangi. Tersangka IS, 44, didampingi pengacaranya, Sri Wuryanti; tersangka Hot, Gen, dan Wib, didampingi Nur Hayati; sedangkan tersangka Int didampingi Eko Sutrisno.

Dalam Operasi Sakau yang digelar di Hotel Watudodol dan Green Diamond Diskotek Rabu lalu (11/11), petugas Satnarkoba mengamankan lima tersangka beserta barang buktinya. Sabu yang diamankan seberat 11, 26 gram dan tiga paket ganja seberat  210 gram.

Selain itu, juga diamankan satu paket biji ganja kering seberat 0,45 gram dan 6 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan 26 pipet kaca, 2 buah bong, sebuah timbangan digital, hand phone, dan 11 lembar bukti transfer senilai Rp 15 juta.

Uang itu diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu dan ganja. Pembeli dan penjual bertransaksi secara langsung. “Tidak pakai ranjau. Pembeli dan penjual ketemu langsung. Bayar langsung ada barang,” beber Wakapolres Kompol I Made Dhanuardana didampingi Kasatnarkoba AKP Agung Setya Budi di sela ekspose kemarin.

Terkait keberadaan uang Rp 15 juta, pengacara IS, Sri Wuryanti, membantahnya. Uang yang ditemukan itu merupakan hasil usaha penggergajian kayu dan emas. Uang itu sudah ada di tangan kliennya beberapa hari sebelum penangkapan.

“Uang itu hasil usaha dan bukan hasil penjualan narkoba,” bebernya. Bahkan, terkait barang bukti ganja, pihaknya akan melakukan upaya lain. Salah satunya timbang ulang. Sebab, ganja itu sudah tercampur dengan tembakau. Itu yang membuat Sri ‘Wuryanti ingin tahu pasti berapa berat ganja itu sesungguhnya.

Sementara itu, dalam mengantisipasi potensi tempat hiburan malam agar tidak digunakan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, Polres Banyuwangi berencana melakukan pengawasan ketat. Razia rutin di sejumlah tempat dugem akan menjadi agenda penting kepolisian dalam mengantisipasi pelanggaran.

“Setelah ini tempat hiburan akan kami awasi penuh. Razia rutin akan digelar untuk memastikan tidak ada narkoba yang beredar di tempat itu,” tegas  Wakapolres Dhanuardana. Diberitakan sebelumnya, Operasi Sakau yang dilancarkan Polres Banyuwangi menyisir hotel dan tempat dugem Rabu dini hari (13/11).

Tempat yang dituju adalah Hotel Watudodol, Ketapang, dan Kafe Green Diamond (GD). Di dua tempat tersebut petugas Satnarkoba menggelandang lima orang yang diduga menyimpan dan memiliki narkoba. Setelah dites urine, lima orang tersebut positif mengonsumsi narkoba.

Kelima orang tersebut adalah Sg alias Gen, warga Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, dan Int, 25,  asal Perum Gentengan Baru, Blok C 17, Jalan MH. Thamrin, Banyuwangi, Wib, 44, warga Jalan Bedadung 22, Jember, Hot, 33, warga Dusun Badean, Desa/Kecamatan Kabat, dan IS alias Lg, 44, warga Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi. (radar)