Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Harus Islah, PPP Yakin Ikut Pilbup

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2015 segera memasuki babak menentukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka tahap pendaftaran pasangan calon pada 26 Juli sampai 28 Juli mendatang.

Sayang, menyusul dualisme kepengurusan di  tingkat pusat, dua parpol diumi Blambangan terancam tidak bisa mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Dua parpol yang terancam “absen” pada Pilbup Banyuwangi 2015 itu adalah Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Perkembangan terbaru, elite pusat dua kubu Partai Golkar terus melakukan negosiasi demi dapat mengikuti pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) serentak tahun 2015 ini. Lantas bagaimana “nasib” PPP Banyuwangi? Sekretaris DPD PPP Banyuwangi, Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya yakin Pilbup Banyuwangi 2015 akan berjalan lancar.

“Sesuai harapan masyarakat dan konstituen PPP Banyuwangi, PPP pasti akan ikut serta pada pilbup mendatang,” ujarnya Jumat (19/8). Syamsul menambahkan, ketika ada dua kelompok yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus PPP yang sah, hal itu akan dibuktikan melalui legal formal yang berlaku.

Salah satunya pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia (Kemenkum-HAM). Politikus asal Kecamatan Kalibaru itu menambahkan, ketika dua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus yang sah itu mengajukan calon, maka KPU memiliki kewajiban menerima seluruh calon yang  diajukan.

Pada penentuan akhir calon yang diterima sebagai kontestan pilbup, maka satusatunya jalan bagi KPU Banyuwangi adalah meminta fatwa kepada KPU RI, selanjutnya KPU RI akan meminta fatwa Kemenkum- HAM. “Kemenkum-HAM yang akan menentukan pengurus  mana yang sudah disahkan pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011  tentang parpol,” cetusnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Arief Budiman mengatakan, KPU telah membuat regulasi tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan  wakil bupati, atau walikota dan  wakil walikota, yakni Peraturan  KPU Nomor 9 Tahun 2015.

Mengacu ketentuan tersebut, pihak yang bisa mendaftarkan pasangan cabup-cawabup adalah pengurus partai yang kepengurusannya telah disahkan Surat Keputusan (SK) Kemenkum-HAM.  Jika SK Kemenkum-HAM tersebut disengketakan dan ada putusan pengadilan yang menyatakan pemberlakuan SK itu ditunda, imbuh Arif, maka keputusan siapa yang berhak mengusung pasangan calon harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Selama proses sengketa itu belum selesai, sedangkan di sisi lain pendaftaran calon semakin dekat, maka KPU memberikan opsi ketiga. Parpol bisa mendaftarkan  calon, tapi harus melakukan islah kepengurusan,” ujarnya ketika menghadiri launching Pilbup Banyuwangi  di Taman Blambangan Minggu lalu (15/6).

Islah kepengurusan yang dimaksud, terang Arief, bukan islah yang semata-mata demi meloloskan pencalonan. Islah tersebut bukan berarti pengurus satu kubu dan kubu yang lain sepakat mengajukan calon yang sama pada pemilukada mendatang.

“Yang dimaksud islah kepengurusan hanya ada satu kepengurusan yang didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Setelah keluar SK Kemenkum-HAM, baru bisa kita pakai,” pungkasnya.  (radar)