Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ibu Rumah Tangga Edarkan Ratusan Pil Koplo di Muncar

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan Di Ruang Satreskoba Polres Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka dan Barang Bukti Diamankan Di Ruang Satreskoba Polres Banyuwangi

BANYUWANGI – Warni Ningsih (45) warga Dusun Sumber Joyo RT 04 RW 03 Desa Kumendung, Kecamatan Muncar diciduk Satuan Reskoba Polres Banyuwangi. Ibu rumah tangga itu diringkus petugas karena kedapatan mengedarkan pil koplo.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra Najib melalui KBO Narkoba, Iptu Suryono Bhakti mengatakan, saat di gerebek di rumahnya, tersangka tidak bisa berkutik.

“Kepolisian mengamankan barang bukti 380 butir pil jenis Trihexyphenidyl, 1 unit ponsel, 2 bendel plastic klip dan uang tunai sisa penjualan sejumlah Rp 92.000,” ungkap Iptu Suryono.

Dia menjelaskan, penangkapan ini di lakukan kepolisian setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan ulah tersangka, yang mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut tanpa di lengkapi dokumen kepada semua kalangan.

“Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, kepolisian pun mendapati tempat tinggal tersangka hingga di tangkap,” kata Iptu Suryono.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan obat obatan tersebut dari seseorang yang di akui tidak di kenalnya. Dan transaksi di lakukan di satu tempat yang telah mereka sepakati.

“Kini kepolisian mengembangkan kasus ini guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan tersangka,” imbuhnya.

Kini, tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi. Dan atas semua perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.