Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

ILLEGAL LOGGING, Terdakwa Beber Alasan Penebangan di Selogiri

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Rangkaian panjang sidang kasus kayu ilegal dengan terdakwa M. Yunus Wahyudi dan enam rekannya berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (16/10). Kali ini agenda sidang adalah pemeriksaan para terdakwa. Majelis hakim yang dipimpin Jamuji dengan anggota Tenny Erma Suryathi dan Imam Santoso itu mendengarkan satu per satu keterangan terdakwa.

Yunus dan kawankawan pun membeber dasar pijakan mereka sebelum menebang kayu jati di lahan wilayah RPH Selogiri, BKPH Ketapang, KPH Perhutani Banyuwangi Utara, tersebut. Di hadapan majelis hakim, Yunus membeber tujuh “dasar” yang menguatkan bahwa dalam kasus penebangan pohon jati itu dirinya tidak melanggar hukum. Salah satunya, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan yang menyatakan tidak ada wilayah hutan di Selogiri. “Perhutani hanya buruh, bukan lembaga yang berwenang menentukan suatu wilayah menjadi kawasan hutan ataukah tidak,” ujarnya.

Yunus menambahkan, sebelum melakukan penebangan, pihaknya sudah mengantongi surat keterangan asal-usul kayu jati tersebut. Dikatakan, pihak yang menyuruh dirinya dan kawan-kawan menebang pohon jati itu adalah John Robert yang merupakan ahli waris Herman Leibahas, ayahnya. Herman Leibahas merupakan pengelola sekaligus pemilik saham perusahaan yang menyewa lahan tersebut. Kesempatan itu juga dimanfaatkan Yunus untuk menyampaikan unek-uneknya.

Dia mengaku bercita-cita mendirikan pengadilan rakyat di Banyuwangi. “Saya ingin pengadilan di Banyuwangi berjalan baik,” cetusnya. Yunus pun meminta majelis hakim menyikapi kasus yang menjerat dia dan enam rekannya dengan hati nurani dan sesuai undang-undang. “Tolong pertimbangkan juga waktu (sidang)-nya. Karena beberapa kawan kami yang terjerat kasus yang sama sudah ada yang bebas,” pintanya. Seperti diketahui, dalam kasus illegal logging yang terjadi di hutan wilayah RPH Selogiri, BKPH Ketapang, KPH Perhutani Banyuwangi Utara, aparat kepolisian menangkap 21 tersangka dengan barang bukti (BB) 500 gelondong kayu jati.

Dari 21 terdakwa itu, berkasnya dibagi menjadi tiga. Berkas pertama adalah terdakwa Imam Gozali. Berkas kedua adalah Ainurrahman beserta 12 temannya. Berkas ketiga adalah Muhamad Yunus Wahyudi bersama enam temannya. Imam Gozali dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum lima bulan penjara oleh majelis hakim. Ainurrahman dkk dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum enam bulan lebih sepuluh hari penjara. Atas putusan  majelis hakim itu, kini semua sudah bebas. (radar)