Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Sita 21 Batang Kayu Jati Ilegal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Sebanyak 21 batang kayu jati yang dicuri Katiman diamankan di Polsek Srono, Senin (10-7)

SRONO – Kasus Illegal logging ternyata masih cukup marak dl wilayah Banyuwangi Selatan. Katiman, 42, warga Dusun Krajan, RT 3, RW 2, Desa/Kecamatan Tegalsari, ditangkap oleh anggota Polsek Srono karena membawa puluhan kayu jati yang sudah berbentuk balok, Senin (10/7).

Kayu Jati yang sudah berbentuk balok itu, itu jumlahnya ada 21 batang dengan panjang dua meter. Oleh tersangka, kayu jati tanpa ada surat itu dibawa dengan mobil pikap. “Tersangka sudah kita titipkan ke lapas, tapi BB (barang bukti) masih di polsek,” cetus Kanitreskrim Polsek Srono, lpda Sutarkam, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/7).

Menurut kanitreskrim, sebanyak 21 batang kayu jati yang dibawa tersangka itu, semua tidak ada dokumenya. Diduga, kayu itu berasal dari hutan petak 48 G, RPH Senepo Utara, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Terungkapnya dugaan ada kayu jati illegal itu, bermula saat polisi melalukan patroli. Saat melintas di jalan raya Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, sekitar pukul 01.00, curiga dengan mobil pikap bernomor polisi P 9181 VQ yang membawa barang dengan ditutupi terpal. “Seperti keberatan,” terangnya.

Berdasar kecurigaan itu, polisi langsung mengejar dan menghentikan laju pikap yang disopiri Katiman. Saat diperiksa, ternyata di mobil itu ada 21 batang kayu jati yang sudah berbentuk balok.

“Mobil pikap berserta kayu dan sopirnya, langsung kita bawa ke polsek,” cetusnya. Sebelum membawa ke polsek, polisi sempat menanyakan dokumen dari kayu itu. Tapi, sopir pikap tidak bisa menunjukannya.

“Tersangka mengaku kayu jati itu hasil tebangan di hutan daerah Kecamatan Siliragung,” terangnya. (radar)