Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bawa 23 Gelondong Jati, Pelaku Illegal Logging Ditangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: kabarrakyat.id

BANYUWANGI – Diduga telah melakukan pencurian kayu, Bambang Priyadi (40) warga Dusun Krajan, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap saat mengangkut kayu menggunakan kendaraan gerandong.

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, pelaku itu ditangkap oleh petugas Perhutani saat melintas di jalan raya Pos Pam 05 RPH Gaul, BKPH Karetan, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Selasa (5/5/2020) malam.

Tersangka saat itu membawa 23 gelondong kayu jati yang ditutup kayu rencek.

“Tersangka dihentikan petugas Perhutani dan langsung dilaporkan ke Polsek,” ujar Kapolsek Purwoharjo, AKP Endro Abrianto melalui Kanitreskrim Ipda Agus Suhartono.

Tersangka, jelas Agus, ditangkap pada Selasa (5/5) sekitar pukul 17.15. Saat itu, anggota mendapatkan laporan petugas Perhutani menghentikan pelaku illegal loging.

“Mendapatkan laporan itu, anggota langung meluncur kelokasi,” katanya.

Agus mengatakan, setiba di lokasi, petugas Perhutani telah mengamankan pelaku yang sedang mengangkut gelandangan kayu jati tanpa disertai dengan dokumen.

“Kayu jati itu langsung diamankan di TPK Gaul, untuk tersangka dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Tersangka mengaku gelondangan kayu jati itu diambil dari hutan wilayah KRPH Grajagan. Sebanyak 23 gelondongan itu diangkut grandong dan ditutup dengan kayu bakar.

“Jumlah kayu jati ada 23 batang yang masih berupa gelondong,” paparnya.

Sementara itu, untuk keperluan pemeriksaan, jelas dia, tersangka sementara diamankan di ruang tahanan polsek. Ia menduga tersangka dalam beraksi tidak sendirian.

“Kami masih terus menekan tersangka untuk mengatakan komplotannya, tidak mungkin kayu sebanyak itu diangkut sendiri ke atas grandong,” pungkasnya.