Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Inilah Sejumlah Fakta Kasus Percobaan Pembunuhan Seorang Kyai di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pelaku saat ditangkap polisi (Foto: seblang.com)

SEBLANG.COM – Air susu dibalas dengan tuba. Peribahasa itulah yang cocok disematkan pada Darmanto (34). Pasalnya, pria asal Ogan Ilir Sumatera Selatan ini, tega melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang Kyai di Banyuwangi yang menolongnya.

Korban bernama KH Afandi Musyafa ini, diketahui telah menampung pelaku di Pondok Pesantren Miftahul Hidayah yang diasuh korban.

Bukannya berterima kasih, malah hujaman pisau bertubi-tubi yang didapatkan Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi ini, Jumat (18/2/2022) dinihari.

Beruntung nyawa korban terselamatkan, meski harus menerima 4 luka tusukan pada rahang, pinggang dan beberapa anggota tubuh lainnya. Diapun bersembunyi di dalam kamar mandi yang terkunci menghindari serangan brutal pelaku.

Kini korban pun, tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Al Huda Genteng.

Berikut ini fakta – fakta dan kronologis yang berhasil dihimpun seblang.com atas kasus percobaan pembunuhan yang menimpa Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran, KH Afandi Musyafa.

1. Pelaku Darmanto merupakan warga pendatang yang berasal dari wilayah Sumatra Selatan Ogan hilir, kemudian tinggal di daerah babatan wilayah Kecamatan Pesanggaran.

2. Diketahui sudah sekitar 1 (satu) bulan yang lalu pelaku Darmanto tinggal di gubuk babatan (Pinggir Hutan Milik Perhutani) yang beralamat di Kampung Jepit, Dusun Rejoagung RT. 9 RW. 1, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, dengan jarak sekitar 2 (dua) Kilometer dari rumah KH. Afandi Musyafa.

3. Kondisi pelaku Darmanto, bisa dibilang kurang mampu dalam hal ekonomi. Karena rasa belas kasihan, KH. Afandi Musyafa berinisiatif mengajak pelaku tinggal satu rumah dan hidup layaknya satu keluarga.

4. Pelaku Darmanto hidup layaknya keluarga di rumah korban. Selama tinggal satu bulan terakhir ini tidak pernah terjadi permasalahan.

5. Untuk tempat tidur, sehari-harinya pelaku Darmanto tidur di kamar depan. Sedangkan KH. Afandi Musafa tidur di kamar belakang.

6. Bedasarkan keterangan perangkat Desa setempat, pelaku Darmanto dalam keadaan sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan dan hidup normal seperti masyarakat biasa.

7. Hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 01.30 WIB, pelaku Darmanto menganiaya KH. Afandi Musyafa dengan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka sayat pada rahang dan 4 luka tusuk di bagian pinggang perut kiri, leher atas kiri, dada atas kiri dan ibu jari kiri.

Setelah kejadian tersebut pelaku Darmanto melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Pesanggaran.

8. Pada pukul 10.00 Wib anggota Reskrim bersama pimpinan Forpimka Kecamatan Pesanggaran mulai melakukan pencarian. Dari informasi yang didapat, pelaku melarikan diri ke wilayah Kecamatan Gambiran.

Petugaspun bergerak cepat menuju tempat keberadaan pelaku. Sekira pukul 11.05 Wib, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di warung es doger depan Puskesmas Yosomulyo, Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran.

9. Selanjutnya tersangka dikeler untuk mencari sebilah pisau atau belati yang dibuang pelaku di jalan. Senjata tajam yang digunakan menganiaya KH Afandi Musyafa itupun ditemukan di Jembatan sungai Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Pesanggaran untuk dilakukanan pemeriksaan.

10. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, pada pukul 16.50 Wib tersangka di bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk diamankan di rutan Polresta Banyuwangi dan diproses lebih lanjut.

11. Untuk sementara, motif tersangka melakukan aksinya tersebut diduga karena merasa tersinggung dan sakit hati akibat ditegur oleh korban, untuk tidak berkunjung atau bermain di asrama perempuan Ponpes Miftahul Hidayah.

Sumber : https://seblang.com/2022/02/19/inilah-sejumlah-fakta-kasus-percobaan-pembunuhan-seorang-kyai-di-banyuwangi/