Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dijerat Pasal Berlapis, Penyerang Ketua MUI Pesanggaran Banyuwangi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Dijerat Pasal Berlapis, Penyerang Ketua MUI Pesanggaran Banyuwangi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara (Foto: sinergijatim.com)

SINERGIJATIM.COM – Polisi telah menetapkan Darmanto (34) sebagai tersangka atas percobaan pembunuhan terhadap Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi KH Affandi Musyafa.

Tersangka diduga kuat secara sengaja menyerang pengasuh pondok pesantren Al-Hidayat Tembakur Pesanggaran tersebut dengan menggunakan sebilah belati.

Akibatnya, KH Affandi harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius di bagian rahang dan sejumlah bagian tubuhnya.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan di rutan Polresta Banyuwangi,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, saat dikonfirmasi Sabtu (19/2/2022).

Selain mengamankan tersangka, lanjut Nasrun, pihaknya juga sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah belati yang digunakan tersangka untuk menyerang korban.

Belati tersebut sebelumnya dibuang oleh tersangka di sungai yang ada di Dusun Silir Baru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

“Jadi saat melarikan diri, tersangka sempat membuang belati yang digunakan untuk menyerang korban ke sungai. Sudah kita temukan,” imbuh Nasrun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka diyakini akan cukup lama mendekam di dalam penjara. Sebab, Darmanto bakal dijerat dengan 3 pasal sekaligus.

“Pasal yang kita terapkan 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas Nasrun.

Penerapan pasal berlapis tersebut, kata Nasrun, selain melakukan penganiayaan, tersangka diduga kuat juga memiliki niatan untuk menghabisi nyawa tokoh agama yang sudah menolongnya tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, ada indikasi niatan tersangka untuk menghabisi nyawa korban,” ungkapnya.

Sumber : https://www.sinergijatim.com/nasional/pr-2862713439/dijerat-pasal-berlapis-penyerang-ketua-mui-pesanggaran-banyuwangi-terancam-hukuman-15-tahun-penjara?page=2