Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jalur Mandiri Dijatah 20 Persen

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Persaingan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jalur mandiri, tampaknya akan berlangsung ketat. Sebab, kursi yang disediakan untuk jalur mandiri, ternyata jauh lebih kecil dibandingkan dari jalur reguler. Dalam rancangan Peraturan Bupati (raperbup) tentang PPDB, kuota PPDB jalur mandiri ditetapkan hanya 20 persen dari pagu yang ditetapkan. Sedangkan pagu 80 persen, menjadi jatah jalur reguler atau online.

Berbeda dengan jalur reguler, calon siswa baru jalur mandiri hanya boleh memilih pada satu lembaga pendidikan yaitu pada sekolah tempat pendaftar Komponen seleksi jalur mandiri meliputi, tes akademik/ skolastik, jarak tempat tinggal ke sekolah, prestasi akademik/ non akademik, dan faktor ekonomi lemah. Masing-masing komponen memiliki bobot dan skor maksimal yang berbeda.

Komponen tes akademik/skolastik memiliki bobot 40 persen dengan skor maksimal 400, jarak tempat tinggal bobotnya 25 persen dan skor maksimal 250. Sedangkan komponen prestasi akademik dan non-akademik memiliki bobot 25 persen dengan skor maksimal 250. Sementara komponen faktor ekonomi memiliki bobot 10 persen dan skor maksimal hanya 100. Dalam Raperbup PPDB itu juga diatur mengenai skor jarak tempat tinggal dengan sekolah.

Untuk tempat tinggal satu desa/ kelurahan dengan sekolah skornya paling tinggi, yakni 300. Tempat tinggal yang berimpitan dengan sekolah memiliki skor 250, tempat tinggal tidak berimpitan namun satu kecamatan dengan sekolah skor-nya 200. Tempat tinggal kecamatan lain dalam kabupaten memiliki skor 150, tempat tinggal luar kabupaten atau siswa luar daerah skornya hanya 50.

Jika terjadi skor yang sama pada pilihan yang sama, maka satuan pendidikan mempertimbangkan berturut hasil tes akademik, jarak tempat tinggal, prestasi akademik, dan faktor ekonomi lemah. Untuk calon siswa kelas akselerasi di SMA 1 Negeri Glagah, Raperbup PPDB tidak mengatur secara detail. Dalam raperbup itu hanya disebutkan, seleksi calon siswa kelas akselerasi di SMAN 1 Glagah dilakukan dengan mengacu pada surat penunjukan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 421.3/771/429.102/2010 tertanggal 25 Maret 2010.

Meski tidak mengatur  ecara detail, namun Raperbup PPDB menyebutkan, bagi siswa yang mengikuti seleksi kelas akselerasi dam dinyatakan lolos seleksi administrasi serta memenuhi kriteria tes akademik namun tidak lolos tes psikologi. Siswa yang demikian itu, bisa diterima langsung pada kelas pengayaan (enrichment) sesuai kuota yang tersedia. Setelah Raperbup disahkan menjadi Perbup nanti, maka akan mengikat seluruh pelaksanaan PPDB di Banyuwangi.

Perbup itu, tidak hanya berlaku pada PPDB sekolah negeri. Perbub nantinya juga berlaku untuk PPDB di sekolah swasta. “ Setelah disahkan, perbup PPDB itu akan menjadi pedoman penerimaan siswa baru di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sulihtiyono. (radar)

Kata kunci yang digunakan :