Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Kapolres Warning Pengusaha Tambang Pasir

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Keberadaan tambang pasir ilegal rupanya tidak luput dari pantauan pihak kepolisian. Menyusul penutupan galian C oleh pemerintah daerah, Polres Banyuwangi bersiap memberikan support atas upaya pemkab tersebut. Salah satunya, mengultimatum pemilik tambang pasir agar segera mengurus izin.

Hal itu ditegaskan Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama menyikapi maraknya tambang pasir ilegal di Banyuwangi. Pihaknya mendukung  penuh upaya pemerintah daerah untuk menertibkan tambang  pasir illegal tersebut. Sebab, dari  sekian tambang pasir di Banyuwangi hanya segelintir yang mengantongi izin resmi.

Itu artinya sebagian besar tambang dijalankan secara ilegal. Sebagai wujud dukungan untuk menertibkan tambang pasir ilegal tersebut, kepolisian memberikan tenggat waktu kepada para pemilik agar segera mengurus izin usaha yang dijalankan tersebut.

“Kami mendukung upaya pemkab tersebut. Pemilik tambang pasir harus memiliki izin usaha dalam melaksanakan kegiatannya,” beber perwira dengan dua melati di pundak itu. Bastoni meminta, usai Lebaran pemilik tambang pasir yang ada di Banyuwangi harus mengurus perizinan.

Jika tidak, pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada pemilik tambang pasir. Diantaranya, pihaknya akan menerapkan pasal perusakan lingkungan terhadap pemilik tambang pasir liar tersebut. Kepolisian sejauh ini masih memberikan toleransi kepada pemilik tambang pasir agar mengurus kelengkapan usahanya tersebut.

Artinya, hingga Lebaran nanti pihaknya masih memberikan toleransi. Tetapi, sesudah itu perwira asal Lampung itu meminta semua pemilik harus  mengurus izin. Sekadar diketahui, penutupan tambang pasir di Banyuwangi sempat membuat panas pemilik dan pengusaha angkutan pasir.

Mereka menuntut agar tambang pasir segera dibuka kembali.  Pemkab menutup tambang pasir karena para pengusaha tambang tidak tertib izin. Sehingga, pemerintah terpaksa menindak dengan cara menutup aktivitas pertambangan.

Apalagi, regulasi pertambangan sejak 19 Desember 2014 menjadi kewenangan provinsi. Hal itu menyebabkan pemerintah  daerah tidak berwenang lagi menerbitkan dan mengelola perizinan tambang. (radar)