Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kasus Polisi Narkoba yang Divonis Bersalah Empat Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

brigadir-sigiitBrigadir Sigit Ditarik Polda
BANYUWANGI – Masih ingat dengan kasus narkoba yang menjerat Brigadir Sigit Dwi Susanto, anggota Polres Banyuwangi tiga tahun lalu? Setelah divonis empat tahun dan keluar dari lapas Banyuwangi, yang bersangkutan binaannya dipecat atau disanksi lain.

Diam-diam, warga Perumahan Griya indah, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro malah dipindah tugas kerja di Mapolda Jatim. Posisi Sigit bukannya “dikotak” tapi malah dapat tempat yang strategis. Dia kini menjadi anggota Satnarkoba Polda jatim. Ada kesan, Sigit memang “diselamatkan” dari sanksi internal.

Siapa yang menyelamatkan tidak tahu. Yang pasti, begitu bebas bersyarat dari Lapas tanggal 2 Januari 2015 lalu, yang bersangkutan tidak segera diajukan ke sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Sumber di Polres Banyuwangi menyebutkan, Sigit disebut-sebut punya “orang kuat” di Polda jatim.

Terbukti, meski divonis lebih dari satu tahun kasus narkoba, yang bersangkutan tetap “sakti”. Kita juga tidak tahu Mas, kenapa bisa dengan mudah pindah ke Polda Jatim,” ujar sumber koran ini yang diwanti-wanti tidak mau disebut namanya. Dengan pindahnya Sigit ke Polda, kini menjadi preseden buruk bagi petinggi Polres Banyuwangi karena tidak tegas dan terkesan mengolor-olor sidang kode etik Sigit. Padahal sejak bebas bersyarat dari Iapas, masih ada jeda waktu untuk menyidangkan.

Faktanya, kasus Sigit tidak segera disidang, tapi malah keburu dipindah ke Polda jatim. Kabarnya, sejumlah LSM pegiat anti narkoba juga berkirim surat ke sejumlah instansi terkait tidak ada sanksi tegas di internal kepolisian. ‘Tampa harus membandingkan dengan anggota polisi lain yang kena kasus narkoba. sanksi untuk Sigit memang terkesan ringan. Mitra anggota Polres Banyuwangi pernah dipecat gara-gara kasus narkoba.

Mereka adalah Briptu Andik Triana dan Brigadir Herman supriyanto tanggal 6 Maret 2009, pemberhentian keduanya diumumkan secara resmi oleh Kapolres Banyuwangi yang kala itu dijabat AKBP Rahmat Mulyana dalam upacara disipliner di halantan Mapolres Banyuwangi. Briptu Andik diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tahun 2008 lalu. Pengadilan Negeri Banyuwangi akhirnya memvonis Briptu Andik dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Sedangkan, Brigadir Herman divonis hukuman 10 bulan penjara setelah diketahui menyimpan narkoba di rumah dinasnya. Pemberhentian kedua anggotanya itu sesuai dengan surat Keputusan Nomor Polisi 262/VIl/ 2009 per tanggal 31 maret 2009. Bagaimana tanggapan Polres Banyuwangi terkait kasus brigadir Sigit? Wakapolres Banyuwangi Kompol Yoga Putra Prima Setya mengatakan perkara Brigadir Sigit Dwi Susanto telah di limpahkan ke Polda Jawa timur.

Ini artinya sidang KKEP atas diri Brigadir Sigit Dwi Susanto akan dilaksanakan di Polda jawa timur. Sebab yang bersangkutan sejatinya sudah tercatat sebagai anggota Polda jawa Timur. “Dia bukan lagi anggota Polres Banyuwangi tetapi Polda.” tegas Yoga. Keanggotan Brigadir Sigit sendiri sebagai anggota Polres Banyuwangi gugur setelah turunnya telegram rahasia (TR) tanggal 27 ApriI 2012. Dalam surat bernomor STR 327/ lV/20l2/RO.SDM, Brigadir Sigit dimutasi menjadi Banit Subdit di Diresnarkoba Polda Jawa Timur.

Ini artinya tertanggal dikeluarkannya TR tersebut, mantan anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi ini telah berubah status keanggotaan. Selain itu, dalam kelanjutannya. Brigadir Sigit baru mendapat surat penghadapan beberapa waktu lalu. Inilah yang membuatnya hanya bisa diproses di tingkat Polda karena status keanggotaanya. Dan kini, Brigadir Sigit kini sudah menjalani tugasnya di Polda jawa Timur. Meski demikian, proses sidang KKEP atas dirinya masih akan diberlakukan.

Kompol Yoga menegaskan, karena keanggotaan inilah Brigadir Sigit akan diproses nantinya langsung di Polda Jawa timur. Soal kapan digelar, mantan Wakapolres Probolinggo ini tidak mengetahuinya. “Pelaksanaan sidang kode etik sepenuhnya berada pada kewenangan atasan lansung di Polda jawa Timur” kata Yoga.

Sekadar mengingatkan, Brigadir Sigit Dwi Susanto terancam masuk dalam sidang KKEP. Sebelumnya oknum Polisi ini pernah di vonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini. Ada tiga pilihan sanksi yang dihasilkan dari sidang KKEP nantinya. Pertama, mutasi yang bersifat demusi keluar wilayah. Kedua, pemberhentian dengan hormat dari Kepolisian dan yang terahir adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Dalam proses persidangan, jika dinyatakan bersalah dan dijatuhi salah satu dari hukuman tersebut, Brigadir Sigit memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. (radar)