RadarBanyuwangi.id – Sejumlah buruh PT Swabina Gatra yang beralamat di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi, Kamis (11/1).
Mereka mengadu lantaran kontrak kerjanya tidak diperpanjang oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Rata-rata mereka sudah bekerja selama 6 hingga 10 tahun, bahkan ada yang sampai 12 tahun. Dari 50 buruh, terdapat 15 pekerja yang kontraknya berakhir dan tidak dilanjutkan.
Selama ini mereka berstatus sebagai karyawan kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di PT Swabina Gatra.
Baca Juga: Gugatan Intervensi Kartika Ditolak Hakim PN Banyuwangi, Pengacara Sebut Akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan
Perwakilan belasan pekerja meminta agar hak-haknya diberikan oleh perusahaan.
Syukur-syukur bisa dipekerjakan kembali dengan mempertimbangkan masa kerja yang cukup lama.
Para pekerja tersebut langsung dimediasi di ruangan Disnakertransperin Banyuwangi.
Dua perwakilan dari PT Swabina Gatra ikut hadir dalam mediasi. Hasilnya, kedua belah pihak menemui kesepakatan dan hak-hak pekerja telah dipenuhi.
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi Muhammad Rusdi mengatakan, hak-hak karyawan berupa kompensasi telah diberikan, meski mereka tidak bisa kembali bekerja lagi di PT Swabina Gatra.
Hanya saja para buruh minta diprioritaskan supaya dipekerjakan kembali ketika PT Swabina Gatra membutuhkan tenaga kerja lebih.
Baca Juga: Permohonan Perpanjangan SK Belum Ditanggapi PBNU, Sepekan Lebih PCNU Banyuwangi Vakum
”Persoalan kontrak kerja dilanjutkan atau tidak merupakan hak prerogatif perusahaan dengan berbagai pertimbangan. Kontrak pekerja ini sudah berakhir 31 Desember 2023. Kontrak tidak diperpanjang apa kata perusahaan, yang jelas kompensasi atau hak-hak karyawan telah diberikan semuanya,” papar Rusdi.
Legal PT Swabina Gatra Fahrudin Lubis menjelaskan, persoalan antara perusahaan dan pekerja dianggap sudah selesai. Hak-hak karyawan sepenuhnya telah diberikan. Perusahaan tidak memperpanjang kontrak 15 buruh PKWT karena memang pekerjaan sudah berkurang.
Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi
Page 2
Page 3
RadarBanyuwangi.id – Sejumlah buruh PT Swabina Gatra yang beralamat di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi, Kamis (11/1).
Mereka mengadu lantaran kontrak kerjanya tidak diperpanjang oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Rata-rata mereka sudah bekerja selama 6 hingga 10 tahun, bahkan ada yang sampai 12 tahun. Dari 50 buruh, terdapat 15 pekerja yang kontraknya berakhir dan tidak dilanjutkan.
Selama ini mereka berstatus sebagai karyawan kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di PT Swabina Gatra.
Baca Juga: Gugatan Intervensi Kartika Ditolak Hakim PN Banyuwangi, Pengacara Sebut Akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan
Perwakilan belasan pekerja meminta agar hak-haknya diberikan oleh perusahaan.
Syukur-syukur bisa dipekerjakan kembali dengan mempertimbangkan masa kerja yang cukup lama.
Para pekerja tersebut langsung dimediasi di ruangan Disnakertransperin Banyuwangi.
Dua perwakilan dari PT Swabina Gatra ikut hadir dalam mediasi. Hasilnya, kedua belah pihak menemui kesepakatan dan hak-hak pekerja telah dipenuhi.
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi Muhammad Rusdi mengatakan, hak-hak karyawan berupa kompensasi telah diberikan, meski mereka tidak bisa kembali bekerja lagi di PT Swabina Gatra.
Hanya saja para buruh minta diprioritaskan supaya dipekerjakan kembali ketika PT Swabina Gatra membutuhkan tenaga kerja lebih.
Baca Juga: Permohonan Perpanjangan SK Belum Ditanggapi PBNU, Sepekan Lebih PCNU Banyuwangi Vakum
”Persoalan kontrak kerja dilanjutkan atau tidak merupakan hak prerogatif perusahaan dengan berbagai pertimbangan. Kontrak pekerja ini sudah berakhir 31 Desember 2023. Kontrak tidak diperpanjang apa kata perusahaan, yang jelas kompensasi atau hak-hak karyawan telah diberikan semuanya,” papar Rusdi.
Legal PT Swabina Gatra Fahrudin Lubis menjelaskan, persoalan antara perusahaan dan pekerja dianggap sudah selesai. Hak-hak karyawan sepenuhnya telah diberikan. Perusahaan tidak memperpanjang kontrak 15 buruh PKWT karena memang pekerjaan sudah berkurang.
Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi