

Terlibat Korupsi Dana Hibah Pilgub 2013
BANYUWANGI- Polres Banyuwangi akhirnya menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur tahun 2013 lalu. Berkas perkara kasus ini, kemarin (11/9) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Begitu dilimpahkan, dua tersangkanya langsung ditahan.
Mereka adalah Sanhari dan Etik Rahmani. Di Panwas, Sanhari menjabat sebagai kepala sekretaris, sedangkan Etik Rahmani sebagai bendahara Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslu).
Sanhari dan Etik Rahmani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banyuwangi setelah penyidik melakukan rangkaian gelar perkara pada Januari 2017 lalu. Senin siang (11/9) pukul 11.00, penyidik mendatangi kejaksaan bersama dengan kedua tersangka. Tidak berselang lama, penasihat hukum kedua tersangka, Jaenuri, hadir dan mendampingi kliennya tersebut.
Proses pelimpahan berkas ke-dua tersangka cukup lama. Kedua tersangka menjalani sejumlah pemeriksaan di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuwangi selama lebih dari tiga jam.