Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KPU Tetap Bersikukuh

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

 Tidak Mau Membuka Rekening Baru

BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menegaskan sikap tidak akan membuka rekening baru atas nama ketua lembaga penyelenggara pemilu tingkat kabupaten tersebut. Sebagai instansi vertikal, KPU Banyuwangi memilih taat instruksi KPU RI dan KPU Provinsi Jatim, meski risikonya dana hibah APBD Banyuwangi 2015 tidak dicairkan.

Padahal, jika APBD untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2015 itu tidak cair, maka pesta demokrasi lima tahunan tersebut harus diundur hingga tahun 2017. Namun, KPU tidak ingin menghadapi persoalan di kemudian hari jika mengikuti kehendak Pemkab Banyuwangi, yakni membuka rekening atas nama ketua KPU Banyuwangi.

Ketua KPU Banyuwangi, Syamsul Arifin mengatakan, prinsipnya kuasa pengguna anggaran (KPA) KPU kabupaten adalah sekretaris KPU setempat. Oleh karena itu, sesuai Surat Edaran (SE) KPU RI, KPU Banyuwangi membuka rekening atas nama sekretaris KPU.

Bahkan, rekening tersebut sudah didaftarkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan sudah diregistrasi secara nasional. Menurut Syamsul, sebelum mengeluarkan  surat edaran tersebut, KPU RI telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Jadi, KPU RI tidak berdiri sendiri dalam mengeluarkan kebijakan itu,” ujar mantan wartawan tersebut kemarin (30/5). Syamsul menambahkan, pihaknya telah berkonsultasi ke KPU RI terkait pencairan dana hibah kepada KPU Banyuwangi tersebut. Hasilnya, KPU  Banyuwangi diminta mengikuti aturan yang di tetapkan KPU RI.

“Kita diminta mengikuti aturan KPU RI,” cetusnya. Seperti diberitakan kemarin, KPU Banyuwangi mengancam akan menunda pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) 9 Desember 2015 jika anggaran tidak segera cair. Ancaman KPU itu dikeluarkan setelah berkonsultasi dengan jajaran komisioner KPU pusat di Jakarta Jumat ( 29/5).

Untuk menunda pelaksanaan pilbup, KPU RI sudah mengeluarkan surat edaran (SE) No mor 259/ KPU/ V/ 2015 sebagai landasan penundaan pilbup bagi daerah yang belum memiliki anggaran pelaksanaan. Jika KPU tidak bisa menggelar pilbup tahun 2015, maka pelaksanaan pilbup Banyuwangi baru bisa digelar tahun 2017.

Rencana KPU menunda pilbup didasari tidak adanya anggaran pelaksanaan tahap-tahap pilbup.  Silang pendapat antara KPU dan Pemkab Banyuwangi terjadi pada proses pencairan dana hibah daerah kepada institusi penyelenggara pemilu tingkat kabupaten tersebut.

Pemkab sebenarnya sudah mengalokasikan dana hibah pelaksanaan pilbup senilai Rp 39,99 miliar untuk KPU Banyuwangi. Namun, anggaran itu belum bisa dicairkan karena Pemkab Banyuwangi dan KPU merujuk payung hukum berbeda terkait pencairan.

Pemkab Banyuwangi merujuk peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Ta hun 2015, Permendagri Nomor 32 tahun 2011, dan Permendagri Nomor 37 tahun 2014. KPU Banyuwangi menggunakan acuan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 203 Tahun 2015.

Pemkab menginginkan dana hibah itu dicairkan ke rekening ketua KPU karena pihak yang bertanda tangan pada Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pakta integritas adalah ketua KPU. Pihak KPU ingin dana hibah tersebut langsung ditransfer ke rekening sekretaris KPU sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) KPU kabupaten.

Pihak KPU Banyuwangi langsung berkonsultasi dengan KPU RI. Hasilnya, KPU RI mendukung KPU Banyuwangi untuk tidak membuka rekening  baru atas nama ketua KPU. (radar)