Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Lahan Poliwangi Disoal

KAMPUS BARU: Gedung Poliwangi berdiri megah di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
KAMPUS BARU: Gedung Poliwangi berdiri megah di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat

KABAT – Lahan yang ditempati kampus Politeknik Banyuwangi (Poliwangi) di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, diduga masih  bermasalah. Hal itu dibeber Lembaga Swadaya Masyarakat Konsorsium Demokrasi Banyuwangi (LSM Kodeba). Dalam siaran persnya, Kodeba menyorot belum beresnya pembebasan lahan yang kini didirikan kampus Poliwangi tersebut. Koordinator LSM Kodeba, Suparmin, mempertanyakan sertifi kat lahan yang digunakan untuk mengajukan pendirian Poliwangi hingga memenuhi syarat 10  hektare (Ha). Menurut dia, ada indikasi syarat-syarat tersebut direkayasa. “Ada indikasi berbau KKN (korupsi, kolusi, dan  nepotisme),” tudingnya kemarin (6/3).

Bagaimana dengan pembebasan lahan milik seseorang di sekitar kampus? Sampai kemarin, beber dia, masyarakat masih menunggu kejelasan proses pembebasannya. “Berapa harga pembebasan lahannya? Sebab, uang yang digunakan untuk membeli adalah uang rakyat,” jelasnya. Bila tidak segera ada kejelasan harga, Suparmin khawatir akan dipertanyakan masyarakat. Caranya, bisa melakukan mobilisasi massa ke Poliwangi. “Sebab, dalam pembebasan lahan tersebut, disinyalir terjadi konspirasi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu atau memperkaya pihak-pihak yang berhubungan dengan jual-beli lahan,” tuduhnya.

Kodeba juga menyoal bagaimana pembebasan tanah kas daerah atau PLKP Labanasem. Sebab, tanah tersebut milik satuan kerja di bawah pemkab. “Sebelum proses pembebasan lahan selesai, bagaimana IMB (izin mendirikan bangunan)-nya?” sergahnya. Seperti diketahui, ungkap dia, setelah Poliwangi berdiri di bawah Yayasan Pendidikan Tinggi Banyuwangi (YPTB), mengucurlah dana dari pemerintah. Pola sharing-nya adalah 30 persen dari Pemkab Banyuwangi dan 70 persen dari pemerintah pusat. Jika dari pemkab sebesar Rp 30 miliar dan pemerintah pusat Rp 70 miliar, maka totalnya Rp 100 miliar. “Masih ditambah lagi Rp 10 miliar dari pemkab, sehingga semua jadi Rp 110 miliar,” rincinya.

Kodeba mendesak, penggunaan semua dana miliaran itu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum Poliwangi berubah status menjadi negeri. Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kami kasihan kepada bupati Banyuwangi apabila kasus Poliwangi meletus setelah menjadi negeri karena akan terkena imbasnya. Kami mohon bupati mendorong Kejagung mengusut tuntas masalah Poliwangi,” desak Suparmin. Saat dikonfirmasi kemarin sore, Sekretaris YPTB Ilyas Karnoto menjelaskan bahwa prasyarat lahan untuk kampus Poliwangi menjadi tanggung jawab Pemkab Banyuwangi. Kampus baru dibangun kalau sudah ada lahan sebagai prasyarat. Terkait pembebasan lahan juga menjadi urusan pemkab.

“Jadi, yayasan dan jajaran akademisi Poliwangi tidak terkait pembebasan lahan kampus,” tegas Ilyas saat dihubungi melalui telepon. Pembebasan lahan PLKP Labanasem, lanjut dia, menjadi urusan penuh pemkab. Bahkan, PLKP sudah diatur dalam peraturan daerah, yakni untuk pendidikan. Nah, bagaimana dengan IMB-nya, apakah sudah keluar? “Kalau masalah IMB, saya tidak tahu,” jawabnya.

Kata kunci yang digunakan :