Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Makan di Warung Bayar dengan Upal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

makanWONGSOREJO – Diduga akan mengedarkan uang palsu (upal) IKS, 42, asal Dusun Tapansari, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polr es Banyuwangi. Dari tangan ter sangka kelahiran Bali itu, polisi menemukan 31 lembar upal . pecahan Rp 100 ribu Saat ditangkap polisi, tersangka IKS diduga sedang mengedarkan upal dengan berpura-pura makan di warung Budi Rasa milik Ichwanudin di Dusun Parasputih, Desa Bangsring, Kecamatan Wongs orejo.

Tersangka membawa upal senilai Rp 3,1 juta,”  cetus Wakap ol res Banyuwangi Kompol Agus Widodo kemarin (22/1). – Tersangka dan 31 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 3,1 juta itu dipamerkan kepada para wartawan di Mapolres Banyuwangi kemarin. “Tersangka sementara diamankan di polres, dan kita ma sih mengembangkan,” kata Kompol Agus. Sebelum tersangka ditangkap, jelas Agus, pengedar upal tersebut makan di warung dan membayar menggunakan selembar upal pecahan Rp 100 ribu.

Saat berada di warung, tersangka habis Rp 24 ribu. “Uang kembalian senilai Rp 76 ribu adalah uang asli,” jelasnya. Terungkapnya peredaran upal itu bermula dari kecurigaan Ich wanudin selaku pemilik warung. Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung menerjunkan anggota Buser sekitar pukul 06.00. “Anggota menemukan tersangka di warung pukul 06.00,” ujarnya. Menurut Wakapolres Agus, setiba di warung tersebut, anggotanya langsung menggeledah tersangka. Saat penggeledahan dilakukan, di saku celananya ditemukan 30 lembar upal pecahan Rp 100 ribu.

Tersangka membawa 31 lembar upal pecahan Rp 100 ribu. yang satu lembar di gunakan membayar di warung,” jelasnya. Dalam pemeriksaan, kata wakapolres, upal tersebut berasal dari HR asal Situbondo yang kini  tinggal di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). IKS mengaku bertemu HR di sekitar Pelabuhan Ketapang. Upal yang dibawa senilai Rp 3,1 juta itu didapat dari HR dengan cara membeli. Dalam transaksi itu, upal Rp 3 juta di beli IKS dengan uang asli Rp 1,5 juta. “Tersangka oleh HR diberi bonus satu lembar pecahan Rp 100 ribu, jadi upal tersangka menjadi Rp 3,1 juta,” sebutnya. (radar)