Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mantan Sales Motor Asal Genteng Wetan Banyuwangi Terpaksa Nginep di Rutan Polsek, Dilaporkan Gelapkan Uang Konsumen Rp 30 Juta

mantan-sales-motor-asal-genteng-wetan-banyuwangi-terpaksa-nginep-di-rutan-polsek,-dilaporkan-gelapkan-uang-konsumen-rp-30-juta
Mantan Sales Motor Asal Genteng Wetan Banyuwangi Terpaksa Nginep di Rutan Polsek, Dilaporkan Gelapkan Uang Konsumen Rp 30 Juta

Radarbanyuwangi.id – Seorang mantan sales deler motor Erwin Afririzaldi, 23, asal Dusun Resomulyo, RT 07, RW 03, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Gambiran di rumahnya, Senin (29/7).

Erwin yang sudah sebulan lebih diburu polisi ini, dilaporkan warga telah melakukan aksi penggelapan dan penipuan calon pembeli motor Ani Syahria, 30, warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

“Pelaku kita amankan di polsek sambil menjlani pemeriksaan,” terang Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti BB yang dibuat untuk beraksi, seperti baju bertuliskan Honda, Id Card Sales Motor, sepatu, handhpone (HP), ATM, dan buku tabungan. “Semua BB sudah kita sita,” ungkapnya.

Menurut Kapolsek, aksi pelaku ini terjadi pada Sabtu (18/5). Saat itu, tersangka menghubungi korban Ani Syahria yang tinggal di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran. “Saat itu pelaku ini mengaku dari deler Garuda Jaya Motor dan menawarkan sepeda motor,” katanya.

Saat itu, jelas dia, korban minat untuk membeli motor jenis Honda Stylo dengan harga Rp 32.173.000. Karena korban berminat, tersangka langsung mendatangi korban di rumahnya dan menjelaskan cara pembayaran. “Disitulah pelaku menyampaikan kepada korban pembayaranya bisa kredit atau tunai,” jelasnya.

Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta, dengan perjanjian sisa pembayaran akan dilunasi jika sepeda motor sudah didatangkan.

ddy_sales-motor-gadungan-diringks-tipu-2

DISITA: Sejumlah barang bukti berupa baju bertuliskan Honda, Id Card Sales Motor, sepatu, HP, ATM, dan buku tabungan di amankan di Mapolsek Gambiran Senin (29/7). (Dedy)

“Transaksi antara korban dan pelaku di rumah korban. Pelaku memberikan kuitansi pembayaran sebagai tanda terima, dan uangnya dibawa pelaku,” terang Kapolsek.

Saat transaksi itu, masih kata Kapolsek, pelaku meminta korban untuk menunggu selama sepekan, karena motor masih harus dipesan.

Jika motornya telah datang, nanti akan langsung dikirim. “Setelah sepekan ditunggu, motor yang dibeli korban tidak kunjung datang,” katanya.

Parahnya lagi, jelas dia, nomor HP pelaku yang saat itu mengaku sales motor ini juga tidak dapat dihubungi. Korban akhirnya curiga dan melaporkan ke polisi. “Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan,” terangnya.

Darti hasil penyelidikan, jelas dia, diperoleh informasi kalau pelaku ini sales gadungan. Dan akhirnya, berhasil meringkus di rumahnya berikut dengan BB. “Kami berhasil mengamankan pelaku beserta BB mulai dari baju seragam, ID Card hingga sepatu,” cetusnya.(ddy/abi)