Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Massa AMB Protes Perpanjangan Jabatan Kades

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR, Jawa Pos Radar Genteng – Aksi para kepala desa (kades), termasuk di Kabupaten Banyuwangi di gedung DPR RI dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun pada Selasa (17/1), mulai menuai protes dari masyarakat.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banyuwangi (AMB) mendatangi Kantor Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, dan menolak tuntutan perpanjangan masa jabatan kades yang telah disetujui oleh DPR RI itu, Rabu (25/1). Warga yang tiba di kantor desa sekitar pukul 09.00 itu, juga membawa sejumlah poster.

Di antara poster yang diusung itu berbunyi, Desaku Dudu Desane Mbahmu Des…Kades, berantas Dinasti di Desa, 9 Tahun Bukan Keinginan Warga Desa, dan Bubarkan Askab, Pabdesi, FSKD. “Kami sebagai masyarakat, tidak terima dengan perpanjangan masa jabatan kades,” cetus Koordinator Aksi, Supono.

Menurut Supono, masa jabatan kades yang sudah diatur oleh undang-undang itu dianggap sudah lebih dari cukup. Jika diperpanjang, itu akan melukai proses demokrasi yang ada di desa. “Bisa rawan terjadi penyelewengan anggaran,” ungkapnya.

Dalam aksinya itu Supono juga menyayangkan perkataan para kades yang viral di media sosial. Dalam video itu, salah satu kades sesumbar akan menghabisi partai yang menolak perpanjangan masa jabatannya. “Ini sudah kelewatan,” katanya.

Aksi yang diikuti puluhan warga itu, ada dua poin tuntutan yang disuarakan. Menolak perpanjangan masa jabatan kades dan pembubaran asosiasi kades. “Kades ini bagian dari pemerintah, untuk apa buat asosiasi, kecuali mereka masyarakat sipil, bolehlah membentuk asosiasi untuk menyuarakan pendapat,” ujarnya.

Salah satu peserta aksi, Andah Wibisono, 45, menambahkan bakal menempuh jalur hukum untuk melaporkan seluruh kades di Banyuwangi yang minta perpanjangan masa jabatan. “Menurut saya, itu sudah menyalahi undang-undang dan tidak mewakili pandangan masyarakat,” cetusnya.

Kades Tapanrejo, Kecamatan Muncar Sulaiman menyampaikan menerima aspirasi yang disampaikan oleh AMB itu. Semua masukan akan diterima dan disampaikan ke asosiasi kades. “Semua aspirasi kita tampung,” katanya.

Ditanya soal tuntutan pembubaran asosiasi kades di Banyuwangi, Sulaiman mengatakan itu hak masyarakat untuk berpendapat dan diatur dalam undang-undang. “Setiap warga negara bebas menyampaikan pendapatnya,” pungkasnya.(gas/abi)

source