Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Miliki 307 Butir Trek, Pemuda Ini Ditangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tidak hanya sabu-sabu yang masih merajalela, peredaran pil trihexyphenidil atau biasa disebut pil trek di Banyuwangi tampaknya masih marak saja. Baru-baru ini tim Satnarkoba Polres Banyuwangi berhasil mengamankan Deby Setiawan, 29 warga Kelurahan Tukangkayu, yang kedapatan  memiliki 307 butir pil trek.

Deby diindikasi merupakan salah satu pengedar pil trek yang ada di Bumi Blambangan. Deby ditangkap sekitar pukul 17.30, Jumat (5/1), kemarin. Selain pil trek,  petugas juga mengamankan satu unit handpone, uang tunai senilai Rp. 55 ribu,  satu bandel plastik klip, dan lima bungkus   bekas rokok sebagai bukti tambahan.

Deby Setiawan juga diperiksa dan  langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pasal 196 subsider pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan ini. Seperti diketahui, dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat  atau kemanfaatan, serta mutu dapat  dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sementara pasal 197 menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana  penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.

Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi menjelaskan, berdasar dua pasal itu pelaku bisa lama mendekam dalam penjara. Akan tetapi lamanya hukuman tetap ditentukan oleh majelis  hakim yang akan menyidangkan.

”Sekarang masih dimintai keterangan untuk  melengkapi BAP. Status sudah tersangka karena dia tidak memiliki izin resmi untuk mengedarkan obat-obatan farmasi,” ungkap perwira polisi asal Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, ini.

Agung menambahkan, dari penyelidikan  yang dia lakukan pelaku mengaku bahwa  mendapatkan pil putih itu rata-rata barang  dipasok dari Jember. Ratusan pil trek yang  ada di tangan Deby juga didapat dari  sana. ”Transaksinya berlangsung di Gunung  Gumitir, masuk wilayah Jember. Pil itu dipasok oleh seseorang berinisial HR,”  pungkasnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :