Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Minta PDAM tak Asal Bongkar Jalan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

 Petugas-PDAM-melakukan-perbaikan-pipa-di-jalan-Surati-(kiri)-dan-jalan-MT-Haryono-depan-hotel-Berlin-Barat-kanan)-Kelurahan-Tukang-Kayu,-Kecamatan-Banyuwangi,-kemarin.

Salimi: Merusak Jalan Berarti Merusak Aset Pemerintah

BANYUWANGI – Kalangan dewan bersuara lantang menyikapi kerusakan sejumlah titik jalan akibat aktivitas perbaikan pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banyuwangi. Wakil rakyat mendesak PDAM melakukan perbaikan sesuai  besaran teknis (bestek) jalan yang digali untuk kepentingan perbaikan pipa saluran air tersebut.

Sekretaris Komisi IV DPRD, Salimi, mengatakan PDAM merupakan perusahaan profit. Meski demikian, perusahaan pelat merah tersebut seharusnya tidak hanya mengejar untung besar dengan mengabaikan kerusakan jalan akibat aktivitas perbaikan pipa saluran air yang  mereka lakukan.

“Jalan yang telah digali harus dikembalikan seperti semula sesuai bestek jalan tersebut,” ujarnya kemarin (1/3).  Bukan hanya itu, kata Salimi, PDAM juga harus  melayangkan laporan resmi kepada instansi  terkait sebelum melakukan penggalian jalan,  baik jalan kabupaten, jalan provinsi, maupun  jalan negara.

“Kalau yang digali jalan kabupaten,  ada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Cipta  Karya, dan Tata Ruang (PU-BMCKTR). Jika jalan Provinsi atau nasional, harus dilaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang ada di  Banyuwangi,” kata politikus Partai Demokrasi  Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Salimi menegaskan, aktivitas penggalian jalan baru bisa dilakukan jika pihak PDAM telah  mendapat lampu hijau dari  instansi terkait. Setelah proses  perbaikan pipa rampung, kata  dia, PDAM harus mengembalikan kondisi jalan seperti semula.

“PDAM jangan seenaknya sendiri. Jangan semata-mata mengejar profit. Jika jalan dibiarkan rusak,  imbas negatifnya akan dirasakan seluruh pengguna jalan,” tegasnya. Salimi menambahkan, jika pihak PDAM tidak melakukan perbaikan sesuai bestek jalan yang telah digali, maka perusahaan daerah tersebut bisa dilaporkan  kepada instansi berwenang,  misalnya kepada Kejaksaan  Negeri (Kejari).

“Karena perusakan jalan itu bisa dikategorikan merusak aset pemerintah,” cetusnya. Komisi yang membidangi pembangunan tidak ingin kondisi jalan yang sudah baik rusak hanya gara-gara perbaikan  pipa PDAM. Apalagi, Bupati  Abdullah Azwar Anas juga telah berkomitmen memprioritaskan perbaikan dan pembangunan  infrastruktur di Bumi  Blambangan.

“Jadi, ini bukan lagi sekadar imbauan. Kewajiban  PDAM mengembalikan jalan bekas galian pipa yang dilakukan perusahaan seperti sebelum dibongkar,” tandasnya. Selain me-warning, Salimi juga memberikan solusi kepada PDAM untuk mengatasi kerusakan jalan tersebut.

Dikatakan, jika pihak  PDAM tidak mengetahui teknis pembangunan jalan, maka PDAM  bisa berkoordinasi dengan Dinas  PU-BMCKTR. Di sana gudangnya  teknis. “Perbaikan jalan jangan asal-asalan. Harus sesuai dengan  kondisi semula,” ujarnya.

Salimi berharap, pihak PDAM segera melakukan perbaikan  jalan pasca proses perbaikan pipa  yang mereka lakukan. “PDAM ini  kerap jadi sorotan masyarakat. Beberapa waktu lalu terkait pelayanan air bersih yang sering byar-pet, kini giliran keluhan bekas galian pipa PDAM. Kami berharap,  PDAM segera memperbaiki jalan  yang telah digali,” pungkasnya. (radar)