Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

MOST Dieksekusi, Agus Melawan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Agus Darminto meminta kepada panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menunda pelaksanaan eksekusi Mall of Sritanjung, kemarin.

BANYUWANGI – Sengketa pengelolaan Mall of Sritanjung (MOST) antara Pemkab Banyuwangi dan PT. Dian Graha Utama (DGU) mencapai klimaks kemarin (10/7). Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan Pemkab Banyuwangi.

Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, sebelum menjalankan eksekusi, pihak PN yang diwakili panitera pengadilan, H. R. Joko Purnomo, menggelar pertemuan dengan pihak-pihak berperkara. Pertemuan tersebut dilangsungkan di kantor Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi.

Pertemuan itu sempat diwarnai adu argumen antara pihak DGU dengan PN. Penasihat Hukum (PH) PT DGU selaku termohon eksekusi, Haryanto, mengatakan, pada dasarnya pihaknya menghormati semua putusan peradilan, baik tingkat PN, Pengadilan Tinggi (PT), maupun MA.

Namun demikian, dia memohon proses eksekusi ditunda lantaran pihaknya telah mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut. “Kami bukan menolak eksekusi. Kami hanya meminta proses eksekusi ditunda sampai ada keputusan hukum terhadap perlawanan yang kami ajukan,” pintanya.

Di sisi lain, pihak pemkab melalui kuasa hukumnya, yakni Oesnawi dan kawan-kawan meminta proses eksekusi tetap dilakukan kemarin. Eksekusi harus dilakukan lantaran sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap sengketa pengelolaan MOST.

Menanggapi permintaan PH pihak termohon eksekusi, joko menyatakan perlawanan yang diajukan PT. DGU sudah masuk ke PN Banyuwangi. Namun demikian, hingga menjelang pelaksanaan eksekusi kemarin pihaknya belum menerima perintah dari Ketua PN untuk tidak melaksanakan alias menunda eksekusi.

“Karena itu, eksekusi akan tetap kami laksanakan,” tegasnya. Selain tidak adanya perintah penundaan eksekusi dari Ketua PN, imbuh Joko, eksekusi dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan dari pihak lawyer pemkab, Oesnawi dan kawan- kawan.

Usai menggelar pertemuan, pihak PN bersama pihak-pihak berperkara lantas menuju gedung MOST untuk menyaksikan proses eksekusi. Proses eksekusi dilakukan di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sementara itu, saat pihak PN meminta kunci MOST kepada pihak termohon eksekusi, Direktur PT. DGU, Slamet Agus Darminto, meminta kejelasan “nasib” aset yang dibangun pihak DGU. Aset tersebut antara lain, lantai berbahan granite, eskalator, kaca pembatas antar ruang, dan lain- lain.

“Eskalator granit dan ini mau dikemanakan. Apa ada jaminan barang-barang tersebut tidak rusak. Jika hanya meja dan 7 kursi, tidak ada artinya,” kata dia. Setelah mendengar pernyataan Agus, pihak Panitera PN Banyuwangi lantas meminta kunci MOST. Saat pihak PN meminta kunci, ketegangan kembali terjadi. Agus kembali meminta eksekusi ditunda.

Puluhan aparat kepolisian dan Satpol PP yang dikerahkan untuk mengamankan lokasi membentuk pagar betis untuk mencegah pihak-pihak yang tidak berkepentingan masuk ke gedung MOST.

Namun saat diberi pengertian bahwa pihak juru sita pengadilan hanya menjalankan tugas eksekusi, Agus akhirnya bersedia menyerahkan kunci gedung MOST. Eksekusi pun berhasil dijalankan tanpa perlawanan berarti.

Sebanyak 21 orang dikerahkan untuk menjadi juru angkut barang-barang yang milik PT. DGU yang disimpan di dalam MOST. Barang-barang tersebut antara lain, meja, kursi, dan beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan pengeacatan bangunan tersebut.

Sekadar diketahui, MA telah memutus sengketa pengelolaan MOST antara Pemkab Banyuwangi dan PT. DGU tersebut melalui Putusan Nomor 2160 K/Pdt/2015. Melalui rapat permusyawaratan majelis hakim pada 12 April 2016 silam, MA memutuskan menolak permohonan kasasi oleh pihak PT. DGU.

Sebelumnya, PN Banyuwangi telah memutuskan mengabulkan gugatan Pemkab Banyuwangi. Pihak PN memutuskan pihak tergugat, yakni PT DGU membuat dan menambah atau mengubah bangunan tanpa seizin pihak pemkab.

Selain itu, PN memutuskan melarang PT. DGU membuat kesepakatan baru dengan pihak ketiga tanpa seizin pemkab. Pemkab Banyuwangi menggugat PT. DGU lantaran dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan MOST.

Alasannya, PT. DGU tidak membayar kontribusi pemanfaatan Mal setiap tahun sebesar Rp 833.859.000 selama 20 tahun, dimulai akhir bulan februari tahun 2011. Selain itu, PT. DGU juga tidak membayar Kontribusi sebesar 15 persen dari pendapatan pengelolaan parkir Sritanjung dan 20 persen dari harga sewa tempat reklame.

Bukan itu saja, tergugat juga tidak membayar uang jaminan sebesar Rp. 833.859.000 setiap tiga bulan sebelum jatuh tempo masa pembayaran setiap tahun, serta tidak mengasuransikan bangunan Mall beserta fasilitasnya milik penggugat sehingga potensial menimbulkan kerugian di pihak penggugat apabila terjadi bencana alam atau kebakaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah terbitnya putusan MA yang menolak permohonan kasasi PT DGU, Bupati Abdullah Azwar Anas meminta PN Banyuwangi segera melaksanakan eksekusi.

Permintaan agar PN segera melakukan eksekusi putusan MA dilontarkan Anas di sela peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang digelar di Lapangan Taman Blambangan, Banyuwangi 2 Mei lalu.

Pada kesempatan itu, Bupati Anas secara terang-terangan meminta pihak PN Banyuwangi segera mengeksekusi MOST agar bisa segera dipersembahkan untuk rakyat. “Sengketa MOST sudah inkracht. Sudah ada keputusan MA. Kami berharap PN dan kepolisian segera melakukan eksekusi. Kalau perlu eksekusi dilakukan sebelum Ramadan,” pintanya usai memberikan sambutan resmi upacara peringatan Hardiknas.

Menurut Anas, jika pihak PN segera mengeksekusi mal yang berlokasi persis di sisi barat Pasar Banyuwangi dan sisi timur Taman Sritanjung tersebut, maka MOST bisa segera, dipersembahkan untuk rakyat.

“Saya berterima kasih pihak PN dan kepolisian bersedia menyiapkan waktu (untuk eksekusi),” ujarnya. Anas mengaku bangunan tiga lantai itu bakal dimanfaatkan sebagai mal pelayanan publik.

Berbagai bentuk layanan masyarakat, misalnya pengurusan surat keterangan tidak mampu, pengajuan beasiswa, dan lain-lain akan dibuka di gedung MOST. (radar)