Penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi benar-benar serius menangani kasus investasi bodong yang menelan 35 korban. Zahro Soraya, 26, owner investasi abal-abal tersebut kemarin (4/5) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan.
Warga Lingkungan Kebunjeruk, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi itu ditahan karena telah menggelapkan uang investasi hampir Rp 1 miliar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit iPhone 11, satu buah ATM, sembilan buah buku rekening, dua buah buku rekapan berisi data member, satu set meja, kursi, AC, TV, lemari es, dan uang sebesar Rp 5,5 juta hasil bermain trading foreign exchange (forex).
Polisi menjerat Zahro dengan pasal 378 Sub 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Tersangka murni melakukan tipu muslihat dengan cara mengiming-imingi korban akan mendapatkan keuntungan 50 persen dari modal yang diberikan.
”Unsurnya memang sudah masuk penipuan karena tersangka tidak bermain trading. Dia hanya memutar uang hasil investasi para korbannya,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.
Arman menyebutkan, investasi bodong tersebut sudah dijalankan tersangka sejak November 2020 lalu.
Namun, kedoknya berhasil diungkap pada Maret 2021 setelah sejumlah warga yang mengaku menjadi korban penipuan melapor ke posko pengaduan investasi bodong yang didirikan Polresta Banyuwangi.
”Hasil penyidikan terungkap ada 260 orang pengikut yang telah dikelompokkan dalam WhatsApp Group. Masing-masing grup menginvestasikan dananya bervariasi sesuai yang dijanjikan tersangka,” ungkapnya.
Namun, jumlah pelapor yang mengadu ke posko pengaduan investasi bodong Polresta Banyuwangi hanya 35 orang. Masing-masing pelapor mengaku merugi hingga puluhan juta rupiah.
”Kemungkinan jumlah pelapor masih akan terus bertambah, sehingga posko pengaduan kami buka terus. Yang jelas, total kerugian sementara mencapai sekitar Rp 1 miliar,” paparnya.
Pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya, satu unit iPhone 11, satu buah ATM, sembilan buah buku rekening, dua buah buku rekapan berisi data member, satu set meja, kursi, AC, TV, lemari es, dan sejumlah uang hasil trader.
”Saat kita sudah lakukan penahanan terhadap tersangka, tersangka dikenakan pasal 378 Sub 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Uang yang diinvestasikan para korban digunakan tersangka untuk bergaya hidup mewah dan berfoya-foya,” ungkap Arman.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga satu kampung Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, ramai-ramai melaporkan kasus investasi bodong ke Polresta Banyuwangi. Mereka melaporkan Zahro Suraya yang disebut-sebut sebagai owner investasi.
Polisi mencatat sudah 35 orang yang melapor menjadi korban investasi bodong tersebut. Kerugian yang dialami korban beragam. Bahkan, ada yang telanjur setor uang Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Dari 35 korban tersebut penyidik mencatat kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.
Tersangka menjanjikan kepada para korbannya keuntungan hingga 50 persen dari modal yang mereka tanamkan. Awal investasi, para korban mengaku mendapatkan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan tersangka.
Misalnya dia menanam modal Rp 100 ribu, dalam lima hari atau seminggu kemudian bisa dapat Rp 150 ribu. (rio/aif/c1) (bw/rio/als/JPR)
Sumber : https://radarbanyuwangi.jawapos.com/read/2021/05/06/259477/owner-investasi-bodong-akhirnya-masuk-bui