Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Korban Investasi Bodong Rp 4,6 Miliar di Banyuwangi Terus Bertambah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kasus investasi bodong di Banyuwangi terkuak korbannya tambah banyak [Foto: Timesindonesia.co.id]

Kasus investasi bodong di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus menggelinding. Korbannya pun terus bertambah hingga 29 orang yang rata-rata merupakan tetangga pelaku ZS.

Semua korban melaporkan kasusnya ke Polresta Banyuwangi. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk para korban. Setelah itu, polisi juga akan memeriksa terhadap terlapor berinisial ZS tersebut.

Dari kasus penipuan ini, total dana disetor para korban ke pelaku mencapai Rp 4,6 miliar. Rentetan pelaporan ini dimulai dari laporan Indah Dwi Julyani (21) warga Kelurahan Lateng yang berani mengadu pertama kali.

“Sampai dengan hari ini korban yang sudah mengadu ada 29 orang,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syatifuddin, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (14/4/2021).

Arman menambahkan, saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Diantaranya slip transfer uang kepada ZS berikut data-data yang menguatkan telah terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan ZS.

“Sementara masih berproses ya. Kita lakukan pendalaman apakah ini signifikan dengan barang bukti yang sebelumnya. Setelah pemeriksaan saksi semua, akan dilakukan pemeriksaan terlapor,” kata Arman.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui, para saksi atau korban yang sudah melapor ini dibagi dalam beberapa grup atau slot. Para korban ini dimasukkan dalam grup tertentu sesuai dengan kemampuan keuangan yang akan diinvestasikan.

“Ada grup yang Rp 300 ribu yang dijanjikan kembali Rp 450 ribu dalam beberapa hari. Jadi masing-masing berbeda-beda (grup) sesuai dengan jumlah uang yang diberikan (diinvestasikan),” katanya.

Untuk diketahui, kasus ini pertama kali dilaporkan kepada pihak Kepolisian pada Rabu 7 April 2021 lalu. Korban yang mayoritas merupakan tetangga korban melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi karena ZS tak kunjung memberikan kepastian uang mereka.

Diberitakan sebelumnya, dari investasi tersebut berani menjanjikan keuntungan dengan suku bunga hingga 50 persen atau separuh dari nilai investasi. Bahkan, keuntungan tersebut bisa dihasilkan hanya dengan minimal investasi selama satu hingga dua pekan saja.

Dengan catatan, investasi yang berjumlah di bawah satu juta dapat berbunga setelah satu pekan. Sedangkan untuk nominal lebih, bisa dinikmati keuntungannya dengan tenor dua pekan atau sekitar 14 hari. Jika diakumulasikan, jumlah yang yang disetor mencapai Rp 4,6 miliar.

Sumber : https://jatim.suara.com/read/2021/04/14/154909/duhh-korban-investasi-bodong-rp-46-miliar-di-banyuwangi-terus-bertambah