Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pabrik Merasa tak Pernah Memecat

SUPORTER:Simpatisan buruh PT Mayamenunggu di teras Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SUPORTER:Simpatisan buruh PT Mayamenunggu di teras Pengadilan Negeri
Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Sidang lanjutan kasus pemberian gaji di bawah upah minimum kabupaten (UMK) dengan terdakwa Direktur Keuangan PT. Maya, Muncar, H. Agus Wahyudin, tampaknya semakin seru. Pihak perusahaan pengalengan ikan tersebut merasa tidak pernah memecat 107 buruh.

Pernyataan itu disampaikan Manajer Personalia PT. Maya, Muncar, Sigit Pramudya, saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (14/8). “Perusahaan tidak pernah melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) kepada para buruh,” cetusnya seraya disambut suara gemuruh para buruh yang memenuhi ruang sidang utama PN Banyuwangi kemarin.

Dalam kesaksiannya, warga Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, itu menyebut bahwa pada tahun 2010, pabrik pengolahan ikan itu sebenarnya akan direlokasi. Maraknya aksi demo buruh dianggap sebagai pemicu yang menyebabkan produksi terganggu. “Pabrik akan direlokasi,” kata Sigit. Tetapi, rencana relokasi itu diurungkan setelah ada tanda tangan para buruh yang menyatakan siap bekerja lagi.

Buruh yang tanda tangan jumlahnya sekitar 500 orang lebih. “Karena para buruh mau bekerja, rencana relokasi itu pun tidak jadi,” terangnya. Mengenai 107 buruh yang dirumahkan, Sigit menyebut perusahaan tidak pernah memberhentikan mereka. Hanya, lanjut dia, saat itu perusahaan hanya mempekerjakan para buruh yang mau bekerja dan dibuktikan pernyataan bersama dan tanda tangan.

“Karyawan yang bekerja itu memang yang mau bekerja lagi,” dalihnya. Ditanya majelis hakim mengenai pemberian gaji di bawah UMK, Sigit membeberkan bahwa gaji pada para karyawan pada 2010 lalu sebenarnya sudah ada yang di atas UMK. “Ada yang berdasar UMK, juga ada yang berdasar pasaran setempat,” sebutnya. Menurut Sigit, upah berdasar pasaran setempat itu, seperti buruh lepas B yang diberi upah sebesar Rp 28 ribu per hari.

“Pasaran setempat ini maksudnya upah yang diberikan besarnya disesuaikan upah di pabrik lain di Muncar,” jelasnya. Sidang yang dipimpin hakim ketua Made Sutrisna dan didam pingi dua hakim anggota Buwono Effendi dan Unggul Tri Esthi Mulyono itu juga menghadirkan Suraji selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disosnakertran) Banyuwangi.

Sekadar diketahui, kasus pemberian gaji di bawah UMK yang dilakukan PT. Maya itu sampai meja hijau karena ada laporan Dinsosnakertrans. “Para buruh (dari PT. Maya) lapor ke Disosnakertrans. Katanya perusahaannya memberi gaji dibawah UMK,” terang Suraji. Berdasar laporan para buruh tersebut, pihaknya segera melakukan investigasi ke lapangan.

Menurut Suraji, hasil investigasi memang mengindikasikan bah-wa upah para buruh benar-benar di bawah UMK Ba nyu wangi. “UMK pada 2010 Rp 824 ribu, tapi upah para buruh itu tidak sampai Rp 800 ribu,” sebutnya. Kepada majelis hakim, Suraji menyebut bahwa gaji yang sesuai UMK ini berlaku bagi semua karyawan dan ti dak mengenal buruh lepas, borongan, harian, atau bulanan.

“Semua pekerja harus men da pat upah sesuai UMK. Bila tidak, maka itu sebuah pelanggaran,” ungkapnya. Dalam dunia tenaga kerja, jelas Suraji, mempekerjakan karyawan dengan cara borongan tidak masalah. Hanya saja, sebut dia, upah atau gaji tetap ha rus disesuaikan UMK yang berlaku. “Dengan borongan, biasanya upah malah lebih besar,” cetusnya. (radar)