Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pagi Ini Datangi Kantor Kejaksaan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Asosiasi Kepala Desa Ka bupaten (Askab) Banyuwangi ternyata serius ingin membela dua kepala desa (kades) yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Pagi ini mereka berencana datang kekejaksaan untuk minta penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. Terkait penangguhan penahanan atas dua kades yang telah ditahan kejaksaan itu, para pengurus Askab bersedia menjadi jaminan.

“Apa yang kita lakukan ini demi kepentingan masyarakat, terutama di dua desa yang ka des nya ditahan,” cetus Sekretaris Askab Banyuwangi, Djoko Purnomo. Dua kades yang kini ditahan kejaksaan itu adalah Kades Kalirejo, Kecamatan Kabat, Wiwin Zuama’syah, dan Kades Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, Misman. Wiwin ditahan karena diduga terlibat korupsi penggunaan anggaran Alo kasi Dana Desa (ADD) 2011.

Misman tersangkut pungutan liar (pungli) dalam program Prona (Program Nasional Agraria). Menurut Djoko, kedua ka des yang ditahan itu sangat di butuhkan masyarakatnya. Bila ka desnya ditahan, maka itu akan mengganggu pelayanan ter hadap masyarakat. “Kita berharap penangguhan penahanan atas kedua kades itu,” ungkapnya. Jabatan kades, sebut dia, memang bisa diisi pelaksana tugas (Plt) kades. Tetapi, untuk menunjuk Plt. hingga terbitnya surat keputusan dibutuhkan waktu cukup lama.

Bila kades kosong, sebut dia, maka pelayanan terhadap masyarakat akan terbengkalai. “Askab siap menjadi jaminan,” cetusnya. Sementara itu, Tomi Yudianto selaku pengacara Kades Kalirejo Wiwin Zuama’syah menunda mengirim surat permohonan pengalihan penahanan kliennya kepada Kepala Kajari Syaiful Anwar. “Kita tunda dulu,” katanya kemarin. Surat permohonan pengalihan penahanan itu rencananya akan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kema rin pagi. Tetapi, tiba-tiba di batalkan karena masih menunggu nilai kerugian negara yang diakibatkan kliennya. “Ke rugian itu belum jelas,” sebutnya.

Dalam pemeriksaan kali pertama dan kliennya langsung ditahan itu, jelas dia, sebenarnya yang dibahas masih terkait dua laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana ADD tahun 2011 yang berbeda. “Yang beda itu ter kait dana untuk santunan anak yatim,” terangnya. Di satu LPJ, masih kata dia, di jelaskan anak yatim yang disantuni sebanyak 50 anak. Setiap anak yatim tertulis mendapat Rp 100 ribu. “Di LPJ yang satunya, anak yatim yang mendapat santunan 72 anak, dan setiap anak yatim mendapat Rp 50 ribu,” ungkapnya. Lantaran kerugian negara belum jelas, Tomi memilih menunda pengajuan pengalihan penahanan. Dirinya juga masih menunggu pemeriksaan lanjutan oleh penyidik kejaksaan. (radar)